Pemilu 2019
Rekcana Aksi Demo Kivlan Zen dan Eggi Sudjana, KPU: Tidak Mengganggu Sih, tapi Sangat Mengganggu
Pernyataaan ini disampaikan oleh komisioner KPU, Wahyu Setiawan, menanggapi rencana aksi massa yang diinisiasi oleh Kivlan Zen dan Eggi Sudjana.
"(Tuntutannya) dibongkar kecurangannya, itu yang kami perjuangkan. Kecurangannya itu sudah masif, terstruktur, dan sistematis," ujar Eggi saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (8/5/2019).
Selain itu, lanjut dia, KPU harus berani mendiskualifikasi pasangan calon presiden dan wakil presiden yang terbukti melakukan kecurangan.
Ia berharap polisi dapat memproses hukum orang-orang yang melakukan kecurangan dalam penghitungan suara Pilpres 2019.
"Pasal 463 Undang-Undang Pemilu itu mengharuskan KPU diskualifikasi kalau ada capres yang melakukan kecurangan. Sampai hari ini, kan, enggak, dihitung terus (perolehan suara)," katanya.(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPU Nilai Rencana Unjuk Rasa Bikinan Kivlan dan Eggi Sangat Mengganggu"