Pinjam Buku di Perpustakaan Daerah Sumbar Tak Dikenakan Biaya, Simak Syarat dan Ketentuannya

Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Provinsi Sumatera Barat memiliki koleksi sekitar 35 ribu judul buku dengan 350 ribu eksemplar.

Penulis: Nadia Nazar | Editor: Saridal Maijar
TribunPadang.com/Nadia Nazar
Perpustakaan Daerah Sumbar berada di Jalan Diponegoro No 4, Belakang Tangsi, Kota Padang. 

Laporan Wartawan TribunPadang.com, Nadia Nazar

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Provinsi Sumatera Barat memiliki koleksi sekitar 35 ribu judul buku dengan 350 ribu eksemplar.

Tentunya sebelum meminjam buku-buku tersebut, pengunjung harus terdaftar sebagai anggota perpustakaan daerah ini.

"Untuk menjadi anggota di Perpustakaan Daerah Sumbar tentu mempunyai syarat yang harus dilengkapi," kata Kasie Promosi dan Layanan Perpustakaan Yelvi Oktavia, Selasa (30/4/2019).

Yelfi menjelaskan, ada formulir keanggotaan yang harus diisi pengunjung untuk menjadi anggota seperti biodata diri.

Pada formulir berwarna kuning tersebut, terdapat persyaratan menjadi anggota.

Di antaranya, berdomisili di Kota Padang, dan mengisi formulir yang sudah diberikan.

Pengunjung Perpustakaan Daerah Sumbar tengah membaca buku.
Pengunjung Perpustakaan Daerah Sumbar tengah membaca buku. (TribunPadang.com/Nadia Nazar)

DETIK-detik PSM Makassar Bobol Gawang Home United di Laga Grup H Piala AFC 2019, Lolos Semifinal

Gubernur Sumatera Barat Ajak Kumpulkan Satu Ton Rendang untuk Bantu Korban Banjir Bengkulu

Lalu, menyerahkan satu buah lembar fotokopi kartu tanda pengenal dan menyerahkan pas foto berukuran 2x3 sebanyak lima lembar.

"Tanda pengenal bisa seperti SIM, KTP, Paspor, KTM, dan lainnya," jelasnya.

Nantinya, calon anggota akan mendapatkan kartu keanggotaan ini dengan syarat telah mengikuti orientasi atau bimbingan pemakaian perpustakaan.

"Isi formulir bisa setiap hari, terus tunggu jadwal bimbingan, biasanya kami adakan bimbingan di hari Rabu dan Kamis pukul dua siang, kalau belum bimbingan belum dapat kartu," sebutnya.

Bimbingan ini merupakan kegiatan pengenalan perpustakaan kepada anggota baru, menjelaskan peraturan dan tata tertib, termasuk nantinya mengenai peminjaman buku serta denda yang dikenakan.

"Jadi mereka akrab dan familiar dengan fasilitas yang ada di perpustakaan," tambah Yelfi.

Mengintip Perpustakaan Daerah Sumbar, Ada Jimat Sepanjang 5 Meter hingga 35 Ribu Koleksi Buku

DOWNLOAD MP3 Lagu Religi Ramadan Nissa Sabyan, Mulai Ya Habibal Qolbi hingga Deen Assalam

Kartu keanggotaan ini terdiri dari dua bentuk yaitu manual dan digital.

"Kalau masuk, nanti kartu berupa digital bisa tinggal di-scan saja, begitu pun saat meminjam buku," jelas perempuan 35 tahun ini.

Yelfi juga menjelaskan, setiap anggota diperbolehkan meminjam buku maksimal tiga buah buku selama 14 hari.

"Jika lewat, tentunya akan dikenai denda Rp500 satu buku per harinya, agar anggota disiplin dan punya rasa tanggung jawab juga," tegasnya.

Hal yang terpenting peminjaman ini tidak boleh diwakilkan, harus pemilik yang bersangkutan datang langsung berkunjung ke perpustakaan daerah ini.

Hingga saat ini, terdapat 11.223 anggota yang sudah bergabung menjadi anggota perpustakaan daerah ini, yang didominasi oleh Mahasiswa berjenis kelamin Perempuan.

Laga Kontra Becamex Momen Kebangkitan Persija, Lupakan Kekalahan Beruntun Pertandingan Sebelumnya

Demo di KPU Sumbar, Puluhan Emak-emak Dijaga Ketat 127 Personel Kepolisian

Menurut Yelfi, angka ini kalau berdasarkan jumlah penduduk di wilayah Sumbar masih dibilang rendah.

"Namun jika dibandingkan dengan jumlah penduduk di Kota Padang yang juga sudah ada surveinya, memang sudah bisa dikatakan bagus dan memadai masyarakat yang menjadi anggota perpustakaan," jelas Yelfi.

Diketahui, Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Provinsi Sumatera Barat beralamat di Jalan Diponegoro No 4, Belakang Tangsi, Kota Padang ini, buka setiap hari kecuali Jumat dan Minggu, mulai pukul 08.00 hingga pukul 16.00 WIB.

Perlu diingat, meminjam buku, mendaftar sebagai anggota, atau sekadar berkunjung ke Perpustakaan Daerah Sumbar tidak dipungut biaya apapun alias gratis.(*)

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved