Pinjam Buku di Perpustakaan Daerah Sumbar Tak Dikenakan Biaya, Simak Syarat dan Ketentuannya

Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Provinsi Sumatera Barat memiliki koleksi sekitar 35 ribu judul buku dengan 350 ribu eksemplar.

Penulis: Nadia Nazar | Editor: Saridal Maijar
TribunPadang.com/Nadia Nazar
Perpustakaan Daerah Sumbar berada di Jalan Diponegoro No 4, Belakang Tangsi, Kota Padang. 

Yelfi juga menjelaskan, setiap anggota diperbolehkan meminjam buku maksimal tiga buah buku selama 14 hari.

"Jika lewat, tentunya akan dikenai denda Rp500 satu buku per harinya, agar anggota disiplin dan punya rasa tanggung jawab juga," tegasnya.

Hal yang terpenting peminjaman ini tidak boleh diwakilkan, harus pemilik yang bersangkutan datang langsung berkunjung ke perpustakaan daerah ini.

Hingga saat ini, terdapat 11.223 anggota yang sudah bergabung menjadi anggota perpustakaan daerah ini, yang didominasi oleh Mahasiswa berjenis kelamin Perempuan.

Laga Kontra Becamex Momen Kebangkitan Persija, Lupakan Kekalahan Beruntun Pertandingan Sebelumnya

Demo di KPU Sumbar, Puluhan Emak-emak Dijaga Ketat 127 Personel Kepolisian

Menurut Yelfi, angka ini kalau berdasarkan jumlah penduduk di wilayah Sumbar masih dibilang rendah.

"Namun jika dibandingkan dengan jumlah penduduk di Kota Padang yang juga sudah ada surveinya, memang sudah bisa dikatakan bagus dan memadai masyarakat yang menjadi anggota perpustakaan," jelas Yelfi.

Diketahui, Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Provinsi Sumatera Barat beralamat di Jalan Diponegoro No 4, Belakang Tangsi, Kota Padang ini, buka setiap hari kecuali Jumat dan Minggu, mulai pukul 08.00 hingga pukul 16.00 WIB.

Perlu diingat, meminjam buku, mendaftar sebagai anggota, atau sekadar berkunjung ke Perpustakaan Daerah Sumbar tidak dipungut biaya apapun alias gratis.(*)

Sumber: Tribun Padang
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved