Maraknya Gugatan Cerai di Kantor PA Kota Padang, Inilah Sederet Penyebabnya

Hingga saat ini Kantor Pengadilan Agama (PA) Kota Padang selama 2018 menerima gugatan cerai sebanyak

Penulis: Merinda Faradianti | Editor: Emil Mahmud
TribunPadang.com/Merinda Faradianti
Hakim PA Kota Padang, Milfanetti 

Laporan Wartawan Tribunpadang.com, Merinda Faradianti

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Hingga saat ini Kantor Pengadilan Agama (PA) Kota Padang selama 2018 menerima gugatan cerai sebanyak 2.362 perkara.

Maraknya perkara di Kantor PA Kota Padang disebabkan oleh sederetan masalah yang mendera rumah tangga masing-masing pasangan suami-istri.

Hal itu dikemukakan oleh Hakim PA Kota Padang, Milfanetti saat diwawancarai Tribunpadang.com, Senin (22/4/2019) di kantornya di Padang, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).

"Penyebab perceraian tersebut dilatarbelakangi, karena adanya kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Disamping itu, kurangnya tanggung jawab, dan kurang harmonisnya hubungan dalam rumah tangga," ungkap Milfanetti.

Menurutnya, selain perkara adanya kekerasan dalam rumah tangga, egois salah satu pasangan juga menjadi pemicu terjadinya perceraian.

"Ada alasan sepele menurut hakim tapi mereka menghadapinya serius. Seperti suami yang terlalu sayang terhadap orang tuanya," kata Milfanetti.

Alasan seperti suami yang terlalu menyayangi orang tuanya menurut Milfanetti adalah hal yang wajar dan lumrah.

Namun, tidak dengan pasangan menganggapnya serius, tidak mau berbaikan dan lebih memilih bercerai.

Selain alasan sepele tersebut Hakim Pengadilan Agama Padang tersebut juga mengatakan ada suami yang marah ketika istrinya selalu bermain handphone/HP.

"Ada juga suami yang tempramen marah melihat istrinya sering bermain handphone/HP, menelpon dengan teman yang belum tentu pacarnya. Akibatnya, karena emosi suami mentalak istrinya karena hal tersebut," lanjut Milfanetti.

Milfanetti menjelaskan bahwa hal sepele menurut hakim belum tentu hal biasa bagi penggugat cerai.

Akibat dari hal sepele tersebut membuat kurang harmonisnya rumah tangga dan terjadinya pertengkaran terus menerus.

"Jadi belum tentu hal biasa bagi hakim belum tentu biasa bagi mereka," ucap Milfanetti.

Sejauh ini lanjutnya, rentangan umur yang banyak melakukan gugatan cerai berkisar dari 30 hingga 50 tahun.

"Saya dan hakim lainnya berharap agar tidak terjadi perceraian. Cerai adalah jalan akhir, selagi bisa didamaikan kita damaikan secara baik," tutup Milfanetti

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved