Gudang Logistik Pemilu Terbakar
Bawaslu Sumbar Tindaklanjuti Laporan Sejumlah Caleg Terkait Kebakaran di Pesisir Selatan
Kasus terbakarnya gudang logistik Pemilu sekaligus penyimpanan kotak dan surat suara di Kantor Camat Koto XI
Penulis: Rizka Desri Yusfita | Editor: Emil Mahmud
Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rizka Desri Yusfita
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Kasus terbakarnya gudang logistik Pemilu sekaligus penyimpanan kotak dan surat suara di Kantor Camat Koto XI Tarusan, Kabupaten Pesisir Selatan, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) pun berbuntut.
Yakni berujung pada pelaporan oleh sejumlah caleg kepada Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu), Senin (22/4/2019).
Koordinator Divisi Penindakan dan Pelanggaran Pemilu Bawaslu Sumbar Elly Yanti menyebut Bawaslu tak tinggal diam ketika mengetahui peristiwa tersebut terjadi.
"Kami langsung merespon dengan melakukan monitoring langsung. Tidak hanya Bawaslu, kami didampingi kepolisian dan kejaksaan," jelas Elly Yanti kepada wartawan, Senin (22/4/2019).
Ditambahkan Elly Yanti peristiwa kebakaran tersebut nantinya bisa dikategorikan sebagai temuan atau bisa menjadi penindakan pelanggaran yang akan dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Pesisir Selatan.
"Tentunya saat ini kita masih dalam proses penelitian dan penyelidikan. Prioritas kami adalah daerah-daerah atau TPS yang melaksanakan pemungutan suara tidak sesuai dengan aturan," ujar Elly Yanti saat ditemui TribunPadang.com di kantor Bawaslu Sumbar.
Hal tersebut nantinya, jelas Elly Yanti, akan direspon dan direkomendasikan untuk melakukan proses pemungutan suara ulang maupun penghitungan suara ulang.
"Tentunya proses penindakan baik yang berasal dari temuan maupun laporan masyarakat akan kami tindak lanjuti sesuai dengan prosedur dan mekanisme sesuai dengan penanganan pelanggaran," sambung Elly Yanti.
Elly Yanti menegaskan pihak Gakkumdu saat ini tengah melakukan investigasi dan klarifikasi mengenai penyebab terbakarnya gudang logistik Pemilu atau gudang penyimpanan kotak dan surat suara.
"Bisa jadi pelanggaran administrasi, kode etik atau tindak pidana pemilu," tutup Elly Yanti. (*)