Pemilu 2019

PERHATIAN - Cek Nama di DPT via lindungihakpilihmu.kpu.go.id, Jika Anda Belum Terdaftar

Pesta demokrasi Pemilihan Umum 2019 diselenggrakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tinggal menghitung hari.

Editor: Emil Mahmud
SERAMBI INDONESIA
ILUSTRASI 

Bila tidak masuk di DPT, maka secara otomatis ia tak akan memperoleh C6 yang merupakan undangan memilih.

Cara mencoblos bagi Anda yang masuk DPK adalah dengan membawa kartu identitas, bisa berupa KTP elektronik ataupun surat keterangan telah melakukan perekaman KTP elektronik, ke TPS sesuai alamat pada e-KTP.

Namun perlu diingat, warga yang masuk DPK tidak bisa pindah memilih di luar alamat yang tertera di e-KTP.

Waktu memilih bagi DPK adalah satu jam terakhir sebelum TPS ditutup yaitu pukul 12.00-13.00 waktu setempat, asalkan surat suara masih tersedia. (*)

Artikel ini dirangkum Tribunjogja.com dari Kompas.com dan telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Cara Cek Nama di DPT via lindungihakpilihmu.kpu.go.id, Gunakan Cara Ini Jika Belum Terdaftar

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved