Padang

Mobil Pribadi dan Plat Merah Disetop Petugas DLH Padang di Makam Pahlawan, Knalpotnya Diperiksa

Sejumlah mobil pribadi maupun plat merah disetop, lalu diperiksa knalpotnya untuk pengujian emisi gas buang.

Penulis: Rezi Azwar | Editor: Saridal Maijar
TRIBUNPADANG.COM/REZI AZWAR
Dinas Lingkingan Hidup (DLH) Kota Padang lakukan pengujian emisi gas buang kendaraan bermotor roda empat di Pelataran Parkir Taman Makam Pahlawan Lolong, Padang, Rabu (10/4/2019). 

Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rezi Azwar

TRIBUNPADANG.COM, PADANG – Dinas Lingkingan Hidup (DLH) Kota Padang lakukan pengujian emisi gas buang kendaraan bermotor roda empat di Pelataran Parkir Taman Makam Pahlawan Lolong, Padang, Rabu (10/4/2019).

Emisi adalah zat, energi atau komponen lain yang dihasilkan dari suatu kegiatan yang masuk atau dimasukkannya ke dalam udara yang mempunyai atau tidak mempunyai potensi sebagai unsur pencemar.

Sejumlah mobil pribadi maupun plat merah disetop, lalu diperiksa knalpotnya untuk pengujian emisi gas buang.

"Hari ini adalah kegaiatan uji emisi kendaraan bermotor roda empat khususnya kendaraan pribadi dan kendaraan yang menggunakan plat merah atau kendaraan pemerintah," kata Kabid Penataan dan Penegakkan Hukum Lingkungan DLH Padang, Mairizon kepada TribunPadang.com.

Padang Rawan Bencana, Mahyeldi Minta PMI Kota Padang Siapkan Personel yang Tangguh

4G Plus Kuat Indosat Ooredoo Hadir di 105 Kecamatan di Sumbar, Nikmati Streaming Tanpa Buffering

Ia mengatakan untuk kendaraan umum itu merupakan kewenangan dari Dinas Perhubungan (Dishub) kota atau provinsi.

"Tujuan emisi ini untuk memantau kadar emisi yang dikeluarkan oleh kendaraan bermotor ini," ujarnya.

Ia juga mengatakan, perlu untuk mengetahui tingkat emisi gas buang kendaraan bermotor yang dihasilkan oleh kendaraan berbahan solar dan bensin di jalan raya.

Dinas Lingkingan Hidup (DLH) Kota Padang lakukan pengujian emisi gas buang kendaraan bermotor roda empat di Pelataran Parkir Taman Makam Pahlawan Lolong, Padang, Rabu (10/4/2019).
Dinas Lingkingan Hidup (DLH) Kota Padang lakukan pengujian emisi gas buang kendaraan bermotor roda empat di Pelataran Parkir Taman Makam Pahlawan Lolong, Padang, Rabu (10/4/2019). (TRIBUNPADANG.COM/REZI AZWAR)

"Ini untuk menganalisis dan mengevaluasi hasil uji emisi sebagai masukan untuk pengambilan kebijakan dalam upaya pengendalian pencemaran udara di Kota Padang khususnya," tambahnya.

Ia juga menambahkan, kegiatan ini untuk meningkatkan kesadaran masyarakat memelihara kendaraan dalam rangka meminalisir polusi udara yang ditumbulkannya.

5 Fakta Penyerang Persija Jakarta Terseret Kasus Pelecehan Seksual, Bisakah Marko Simic Kembali?

VIDEO- Siaran Langsung Indosiar LIDA 2019 Top 12 Grup 1 Malam Ini, Ada Alif, Beni, Kiki dan Puput

"Mendorong peran serta bengkel-bengkel di Kota  Padang dalam kegiatan uji emisi gas buang pada hari ini," katanya.

Ia juga mengatakan, kegiatan ini telah dilakukan sejak tahun 2007 yang didanai oleh kementrian, dan sekarang dari Kota Padang.

"Target pengujian adalah pada 1.000 kendaraan bermotor yang akan dilakukan di dua lokasi selama dua hari," katanya.

Ia menjelaskan, pada hari ini dilakukan di Pelantaran Parkir Taman Makam Pahlawan Lolong, dan pada besok akan dilakukan di Pelataran Parkir Bank Nagari By Pass KM 10 Sungai Sapih.

"Target dari uji emisi adalah untuk membina pemilik kendaraan untuk lebih merawat kendaraannya, sehingga emisi yang dikeluarkan bermutu sehingga kondisi udara di Kota Padang tetap baik sehingga memenuhi keteria yang ditentukan kementerian lingkungan hidup dan kehutanan," katanya.

PROMO Traveloka, Diskon Tiket Pesawat Berbagai Maskapai hingga Rp1 Juta, Berlaku Sampai Lusa

PROMO TIX.ID, Diskon 50 Persen Tiket Nonton Film HELLBOY di Seluruh Bioskop XXI, Begini Caranya

Ia mengatakan, pencemaran udara di Kota Padang saat ini relatif baik dari pantauannya.

"Namun, dari indeks kualitas udara yang ditentukan oleh kementerian standar 60 persen, dan saat ini di Kota Padang sendiri sudah mencapai 95 persen. Jadi indek kualitas udara baik," ujarnya.

Ia mengatakan, untuk indeks kualitas secara umum kriteria ada tiga.

Antara lain, indeks kualitas tanah atau penutup lahan, indeks kualitas pencemaran air, dan udara rata-rata dari ketiga indeks ini nilainya 80 persen.

"Dalam kegiatan hari ini, ada mobil yang lulus dan ada yang tidak lulus.

Secara aturan pengendara yang memiliki kendaraan yang tidak lulus tidaklah dikenakan sanksi apapun," katanya.

Jadwal Bioskop di Padang Rabu 10 April 2019, Film HELLBOY Tayang Perdana, Masih Ada My Stupid Boss 2

SIARAN LANGSUNG LIDA Liga Dangdut Indonesia 2019 Top 12 Grup 1 Malam Ini, Siapa yang Tersenggol?

Ia menambahkan, karena ia hanya memberi saran agar pengendara melakukan perawatan kepada kendaraannya secara rutin, agar gas emisi yang dikeluarkan tidak meningkat.

"Saat ini penambahan kendaraan kalau tidak salah tetap ada kenaikan.

Panjang jalan tetap, jadi setiap kendaraan yang mengeluarkan emisi buruk tentu ikut meningkat, dan jika dalam waktu jangka panjang pencemaran udara di Kota Padang akan terus terjadi," ujarnya.

Ia menjelaskan, pengendara yang ikut melakukan uji emisi gas buang kendaraan bermotor ia beri cendra mata berupa stiker lulus uji, dan pemberitahuan kadar CO dan karbon dikeluarkan.

"Pengujian apda hari ini gratis, dan kita bekersama dengan Dinas Perhubungan ada sekitar sepuluh orang, dari swasta sekitar 20 orang, dan selebihnya dari DLH," tambahnya.(*)

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved