Oknum Mahasiswa Beberkan Alasan Habisi Janda Muda Seusai Bercinta

Detik-detik tewasnya Oon Saonah (33) janda muda di Tasikmalaya, Jawa Barat terungkap saat pihak kepolisian

Editor: Emil Mahmud
ISTIMEWA
Polres Tasikmalaya menggelar rekonstruksi atas kasus pembunuhan terhadap janda muda, Oon Saonah (33), yang dilakukan oleh seorang mahasiswa, RFH (22) pada Jumat (5/4/2019) 

TRIBUNPADANG.COM - Detik-detik tewasnya Oon Saonah (33) janda muda di Tasikmalaya, Jawa Barat terungkap saat pihak kepolisian menggelar rekonstruksi.

Wanita yang kerap disapa Ica tersebut ditemukan dalam keadaan sudah tak bernyawa dan tidak mengenakan pakaian lengkap di kamar nomor 106 Hotel Daya Grand, Cikurubuk, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, pada Rabu (6/3/2019) lalu.

Oon Saonah diduga dibunuh seorang oknum mahasiswa, inisialnya; RFH (22).

Sebelumnya, Polres Tasikmalaya menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan janda muda ini pada Jumat (5/4/2019).

Dalam gelaran rekonstruksi kejadian tersebut, RFH dihadirkan dengan menggunakan penutup wajah dan didampingi oleh kuasa hukumnya.

Rekonstruksi pembunuhan terhadap wanita yang diketahui merupakan warga kampung Babakan Bandung, Kelurahan Linggajaya, Kecamatan Mangkubumi, tersebut dilakukan sebanyak 33 adegan.

Dari rekonstruksi yang digelar itu, tersangka menggambarkan secara detail detik-detik tewasnya janda beranak dua tersebut.

Peristiwa pembunuhan tersebut bermula ketika korban dan pelaku pergi menuju lokasi kejadian, seusai menghabiskan malam di tempat karaoke hingga sekitar pukul 02.30 WIB.

Keduanya berangkat menuju lokasi yang berada di kawasan Cikurubuk itu mengendarai ojek.

Setelah tiba di kamar nomor 106 Hotel Daya Grand, korban dan tersangka langsung masuk ke dalam kamar.

Di beberapa adegan yang direkonstruksikan oleh tersangka, ia menerangkan kepada petugas kepolisian bahwa korban selalu melindungi tas yang dibawanya.

Bahkan ketika keduanya memutuskan untuk tidur pun, korban memilih menyimpan tas yang dibawanya di sisi pojok kasur tak jauh dari posisinya tidur.

Begitu pula ketika korban sedang mandi.

Korban dengan sengaja membuka pintu kamar mandi saat dirinya tengah mandi di dalamnya, agar dapat mengawasi tasnya yang tergantung.

Diketahui dalam tas yang dibawa korban saat itu terdapat uang sejumlah Rp 70 juta.

Rekonstruksi tersebut berlanjut ketika pada adegan ke 22, tersangka yang meminta pinjaman uang sejumlah Rp 4 juta justru tak ditanggapi oleh korban.

Mengetahui korban menolak permintaanya, tersangka kemudian meluapkan amarahnya dan bertindak di luar batas kewajaran dan kemanusiaan.

Adegan tersebut kemudian dilanjutkan dengan korban yang berteriak dan mencoba memberontak. Selanjutnya,adegan demi adegan bergulir diperagakan oleh tersangka terhadap korban.

Berdasarkan keterangan RFH, usai dicekik olehnya, saat itu detak nadi milik korban masih terasa.

Guna menutupi perbuatan yang telah dilakukannya, tersangka kemudian mencuci tangannya lalu mengambil air di dalam gayung dan menyiramkannya ke arah leher korban.

Lebih lanjut, kepala korban kemudian ditutupi oleh tersangka RFH menggunakan bantal dan tubuh korban yang saat itu dalam kondisi tidak berpakaian lengkap ditutupi dengan menggunakan selimut.

Sebelum tersangka memutuskan untuk meninggalkan lokasi kejadian, ia sempat memeriksa tas yang dibawa korban kemudian membawa serta uang tunai yang ada di dalam tas tersebut.

Pihak kepolisian Polres Tasikmalaya melalui Kepala Satuan Reserse dan kriminal (Kasat Reskrim) Polres Tasikmalaya Kota AKP Dadang Sudiantoro menyebut bahwa gelaran rekonstruksi kematian janda Ica itu dilakukan sesuai dengan apa yang telah dijelaskan oleh tersangka dan sejumlah saksi pada pemeriksaan sebelumnya.

"Pencekikan dilakukan dua kali, pertama untuk menakut-nakuti, karena korban berteriak dan tersangka pun panik maka tersangka mencekik lebih keras demi memastikan tidak ada perlawanan," sebut AKP Dadang Sudiantoro saat ditemui di lokasi, Jumat (5/4/2019), seperti dikutip TribunWow.com dari Tribun Jabar.

Pihaknya juga mengkonfirmasi bahwa seusai menghabisi nyawa korban, tersangka sempat mencoba menutupi perbuatannya.

"Yang jelas dia melakukan itu. Setelah mencekik dia menyiram leher korban untuk menghilangkan jejak lalu menutup dengan bantal kepala korban dan tubuh korban dengan selimut," terangnya.

Uang Korban Dibelikan iPhone

RFH menyebut bahwa uang milik korban yang dibawanya itu digunakannya untuk belanja sepatu, ponsel iPhone 6 plus, dan sebagian lainnya ia simpan di sejumlah buku tabungan miliknya.

Tak hanya itu, uang milik korban juga diberikan kepada kekasihnya untuk melunasi hutang-hutangnya.

Keterangan terkait peristiwa pembunuhan tersebut diungkapkan oleh pihak kepolisian Polres Tasikmalaya melalui Kepala Polres Tasikmalaya Kota, AKBP Febry Maruf, saat melaksanakan press release terkait kasus tersebut, pada Selasa (26/3/2019).

"Selain itu, sebagian uang itu diberikan ke pacarnya yang sesama mahasiswa untuk membayar utang selama ini sebesar Rp 1,5 juta," tukas Febry, seperti dilansir oleh Kompas.com, Selasa (26/3/2019).

RFH mengatakan bahwa perbuatannya itu tak pernah direncanakan sebelumnya.

"Semua perbuatannya sudah diakui oleh pelaku," tutur Febry.

Kemudian ketika pihak kepolisian melakukan olah tempat kejadian perkara (TKp) atas kasus tersebut, pihak kepolisian mengamankan barang bukti berupa buku rekening tabungan milik korban yang bersaldo mencapai Rp 161 juta.

Selain itu, diamankan pula buku tabungan milik pelaku, satu unit handphone iPhone 6 plus, sejumlah uang tunai, serta beberapa barang milik korban yang digunakan pada saat kejadian.

Tersangka Tak Tenang saat Melarikan Diri

Usai menghabisi nyawa korban, tersangka diketahui sempat melarikan diri dan menjadi buronan polisi ke sejumlah daerah, seperti Kuningan, Cirebon, dan Jakarta dengan membawa uang milik korban selama kurang lebih tiga pekan.

Selama pelarian usai melakukan pembunuhan tersebut, pelaku mengaku bahwa hidupnya merasa tak tenang hingga dirinya memutuskan untuk mendatangi dukun.

"Karena mengetahui dicari polisi, saya datang ke orang pintar agar hidup tenang," aku RFH, seperti dilansir oleh Tribun Jabar, Selasa (26/3/2019).

Pelaku berhasil diringkus dan diamankan di sel tahanan Mapolres Tasikmalaya Kota untuk mempertanggungjawakan perbuatannya.

Atas perbuatan yang dilakukannya, pelaku dijerat Pasal 338 dan 365 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di posbelitung.co dengan judul; Terungkap Pemicu Mahasiswa Habisi Janda Seusai Bercinta di Tasikmalaya

Sumber: Pos Belitung
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved