Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumbar Ringkus Dua Kurir dan Sabu dari Pekanbaru
Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Barat (Sumbar) menggelar konferensi pers (Press conference) atas ka
Penulis: Metria Indeswara | Editor: Emil Mahmud

H dan DT dikenai pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia no 35 tahun 2009.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Syamsi mengatakan Sumbar sudah darurat narkoba.
"Barang yang ditemukan dari keduanya sama, tapi mereka mengaku tidak saling kenal," katanya.
Kombes Pol Syamsi mengatakan asal muasal barang masih dalam pengembangan, kedua tersangka tersebut merupakan kurir bukan bandar.
"Hanya saja DT, ketika tertangkap dia sedang bersama keluarga, kan kita kasihan jika keluarga dinafkahi dengan uang haram," lanjutnya.
Narkoba ini, kata dia, masalah yang unik, kalau dibiarkan maka akan banyak beredar di masyarakat.
"Satu-satunya cara untuk menghentikan narkoba yaitu memiskinkan bandarnya," katanya
Mengenai harga dari barang bukti yang di tangkap. Direktorat Reserse Polda Sumbar, Kombes Pol Ma'mun tidak mau menyebutkan nominalnya.(TribunPadang.com/Metria Indeswara)