Kompensasi yang Didapatkan Penumpang Pesawat Jika Delay, Minuman Riangan Hingga Ganti Rugi Uang

Hak-hak penumpang mengenai kompensasi terkait keterlambatan ini diatur berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomer 89 Tahun 2015.

Editor: Mona Triana
tribunnews
pesawat-delay_20170226_232428 

Selain itu, keterlambatan pada kategori 2 sampai dengan 5, penumpang dapat dialihkan ke penerbangan berikutnya atau mengembalikan seluruh biaya tiket (refund).

KPU Coret 370 WNA dari DPT, Terbanyak di Bali, Berikut Jumlahnya Per Provinsi

Cristiano Ronaldo Jadi Buah Bibir di Media-media Eropa Berkat Tampil Impresif

Kementerian Perhubungan mengungkapkan secara berkala akan mengawasi penanganan keterlambatan penerbangan oleh maskapai penerbangan di Indonesia.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ketika Pesawat Delay, Inilah Hak dan Kompensasi yang Bisa Didapatkan Penumpang

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved