Kompensasi yang Didapatkan Penumpang Pesawat Jika Delay, Minuman Riangan Hingga Ganti Rugi Uang
Hak-hak penumpang mengenai kompensasi terkait keterlambatan ini diatur berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomer 89 Tahun 2015.
Editor:
Mona Triana
Selain itu, keterlambatan pada kategori 2 sampai dengan 5, penumpang dapat dialihkan ke penerbangan berikutnya atau mengembalikan seluruh biaya tiket (refund).
• KPU Coret 370 WNA dari DPT, Terbanyak di Bali, Berikut Jumlahnya Per Provinsi
• Cristiano Ronaldo Jadi Buah Bibir di Media-media Eropa Berkat Tampil Impresif
Kementerian Perhubungan mengungkapkan secara berkala akan mengawasi penanganan keterlambatan penerbangan oleh maskapai penerbangan di Indonesia.