Penangguhan Penahanan Ratna Sarumpaet Ditolak Hakim, Begini Reaksi Kuasa Hukum dan Atiqah Hasiholan

Majelis hakim menolak penangguhan penahanan Ratna Sarumpaet terkait kasua berita bohong atau hoaks.

Editor: Saridal Maijar
TribunJakarta.com
Ratna Sarumpaet jalani sidang perdana kasus penyebaran hoax. 

Sebelumnya, majelis hakim yang memeriksa perkara terdakwa kasus penyebaran berita bohong atau hoaks, Ratna Sarumpaet, menyatakan belum dapat mengabulkan permohonan penangguhan penahanan Ratna sidang eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (6/3/2019).

Performa Ferrari Selama Pramusim Bikin Fernando Alonso Jatuh Hati

Live Streaming RCTI PSG Vs Manchester United, Laga Hidup Mati Setan Merah

"Majelis hakim sampai saat ini belum dapat mengabulkan tersebut," kata Ketua Majelis Hakim Joni di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (6/3/2019).

Alasannya, majelis hakim belum menemukan adanya alasan yang mendesak untuk mengabulkan penangguhan penahanan Ratna.

"Karena menurut majelis belum ada alasan yang urgent untuk penangguhan penahanan dan di persidangan terdakwa dinyatakan sehat," kata Joni.

Sebelumnya, Ratna menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan dari JPU pada Kamis (28/2/2019).

Ratna didakwa melanggar Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana dan Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45 A Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Majelis Hakim Tolak Penangguhanan Ratna Sarumpaet, Begini Respons Atiqah Hasiolan Hingga Kuasa Hukum

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved