Lakukan Hal Ini, Tak Perlu Lagi Takut Jika Paspor Hilang Di Luar Negeri
Paspor dokumen penting yang harus dibawa ketika sedang berpergian ke luar negeri. Apabila paspor hilang ketika sedang berada di luar negeri, tentu ak
TRIBUNPADANG.COM - Paspor dokumen penting yang harus dibawa ketika sedang berpergian ke luar negeri.
Apabila paspor hilang ketika sedang berada di luar negeri, tentu akan menjadi mimpi buruk dan liburanmenjadi tidak menyenangkan.
Nah, ada beberapa hal yang perlu dilakukan ketika hendak pergi ke luar negeri, sehingga tidak panik ketika paspor hilang.
Pertama adalah mengirim hasil scan atau pindai halaman beberapa kartu identitasmu seperti paspor, KTP, dan akte lahir.

Kamu bisa mengirimkan dokumen hasil pindaian tersebut ke emailmu sendiri.
Jika masih ragu bisa mengakses internet di negara tujuan, kamu bisa menyimpan salinan atau fotocopy halaman depan paspor dan dokumen lainnya di koper, ransel dan tas jinjing.
Kedua, kamu perlu mencatat nomor kontak dan alamat Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di negara tujuan, atau yang terdekat dari negara tempat tujuanmu.
Ketika paspormu hilang saat berada di luar negeri, entah itu terjatuh atau dicuri orang, segera lapor ke kantor polisi terdekat.
• Seri Perdana MotoGP Qatar 2019 Tantang Penggemar Balap Siap-siap Begadang
• 4 Tips Mudah dan Alami Untuk Menghilangkan Kantung Mata, Makan Buah dan Sayuran
• Rentetan Penghargaan Luna Maya Menjadi Salah Satu Aktris Paling Disegani, Aktris Terbaik Piala Maya
Kemudian kamu perlu meneritakan kronologis hilangnya paspor, dan menunjukkan salinan paspor atau halaman depan yang sudah di scan dan ada di email.
Setelah itu, pihak kepolisian biasanya akan memberi surat laporan kehilangan paspor yang sudah dilegalisir.
Surat ini merupakan modal untuk dibawa ke kantor Kedutaan Besar Republik Indonesia atau kantor konsulat RI di daerah tersebut.
Pihak KBRI akan membantu proses selanjutnya, yakni dengan memberikan paspor sementara yang disebut Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP).
Untuk mengeluarkan SPLP pihak KBRI akan meminta data diri dan juga beberapa dokumen.
Termasuk surat hilang paspor dari kepolisian setempat, formulir berita acara pemeriksaan, formulir permohon SPLP, salinan paspor dan identitas diri lain (KTP, akte kelahiran), serta pas foto.
Pembuatan SPLP biasanya dikenakan biaya, yang harganya berbeda tergantung lokasi KBRI.