Atiqah Hasiholan Dampingi Ratna Sarumpaet Di Sidang Perdana Kasus Penyebaran Hoaks, Acungkan 2 Jari
Ratna Sarumpaet tersangka penyebaran hoaks menjalani sidang perdana ditemani putrinya Atiqah Hasiholan, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan di Jl Amp
TRIBUNPADANG.COM - Ratna Sarumpaet tersangka penyebaran hoaks menjalani sidang perdana ditemani putrinya Atiqah Hasiholan, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan di Jl Ampera, Jakarta Selatan, Kamis (28/2/2019).
Atiqah sempat mengungkapkan jika dirinya memang berkeinginan untuk mendapmpingi sang ibu menjalani seluruh rangkaian proses persidangan.
"Yaaa ini keinginan saya sendiri (untuk mendampingi). Pasti kan ingin ngikutin sidangnya, pingin tahu nantinya seperti apa," ucap Atiqah Hasiholan kepada Tribunnews.com, Rabu (27/2/2019).
• Usai Gempa di Solok Selatan, Warga Sebut Listrik Sempat Padam Selama 3 Jam
• Tayang di XXI Transmart dan Plaza Andalas Padang Inilah Sinopsis Film Dilan 1991
Pada kesempatan tersebut Atiqah juga mengungkap jika sang ibu telah siap menjalani persidangan.
"Yaa saya bersyukur ibu saya terlihat siap jalani sidang," ungkapnya.
Menjalani sidang perdana hari ini, Ratna tampak mengenakan blus putih dipadukan dengan hijabnya yang berwarna gradasi hijau dengan merah bata.
Ia juga mengenakan rompi warna merah hitam dari Kejaksaan.
Dikutip dari Kompas.com, saat tiba di ruang sidang utama, Ratna Sarumpaet sempat mengacungkan simbol dua jari.
Ratna bahkan tersenyum kepada awak media dan mempersilakan untuk diambil gambarnya.
Agenda sidang perdana yaitu pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU) di antaranya Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Arya Wicaksana.
• Usai Gempa di Solok Selatan, Warga Sebut Listrik Sempat Padam Selama 3 Jam
• Satpol PP Padang Tertibkan PKL di Jalan Samudra, Pedagang Menolak Saat Bangku Diangkut Mobil
Adapun, sidang dipimpin oleh Wakil Ketua PN Jakarta Selatan Joni.
Ratna Sarumpaet ditahan polisi setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus hoak pada 5 Oktober 2018.
Dirinya sempat menggegerkan publik karena mengaku dianiaya orang.
Polisi kemudian membongkar jika lebam di wajah Ratna Sarumpaet bukanlah tindak kekerasan melainkan akibat operasi sedot lemak.
Ratna dijerat dengan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Pidana Hukum dan Undang-Undang ITE Pasal 28 juncto Pasal 45 dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Jalani Sidang Perdana Kasus Penyebaran Hoaks, Ratna Sarumpaet Ditemani Atiqah hingga Acungkan 2 Jari