VIDEO : Siswa SMP dan SD Gabung Grup WhatsApp P0rno, Terungkap Ada Chat Menjurus Suka Sesama Jenis
Siswa SMP dan SD Gabung Grup WhatsApp P0rno, Terungkap Ada Chat Menjurus Suka Sesama Jenis
Siswa SMP dan SD Gabung Grup WhatsApp P0rno, Terungkap Ada Chat Menjurus Suka Sesama Jenis
TRIBUNPADANG.COM- Pembahasan yang menjurus pada suka sesama jenis terungkap dalam chat percakapan grup WhatsApp yang beranggotakan pelajar SMP dan SD di Pariaman, Sumbar.
Chat percakapan yang menjurus pada suka sesama jenis berhasil diketahui setelah guru sebuah SMP di Pariaman melakukan razia handphone siswa, Sabtu (23/2/2019) lalu.
Saat melakukan pemeriksaan pada handphone pelajar, guru kaget karena menemukan ada siswa yang tergabung dalam grup WhatsApp yang berisi konten porno.
Saat ditelusuri lebih dalam, dalam chat itu ada percakapan yang menjurus suka sesama jenis itu.
Kepala Satpol PP Damkar Pariaman, Handrizal Fitri kepada TribunPadang.com menuturkan razia handphone itu dilakukan Sabtu (23/2/2019) lalu.
• Siswa SMP dan SD Gabung Grup WhatsApp P0rno, Ketahuan Saat Guru SMP di Pariaman Razia Hape Pelajar
• Satpol PP Kota Padang Tertibkan Pedagang Ikan di Pantai Padang
Saat itu guru SMP di Pariaman melakukan razia pada handphone anak didiknya.
Saat razia berlangsung, ditemukan grup whatsapp pada handphone milik siswa yang berisi konten porno.
“Razia hp itu dilakukan oleh para guru di SMP itu pada Sabtu (23/2/2019),” kata Handrizal saat dihubungi dari Kota Padang, Rabu (27/2/2019).
Handrizal menambahkan grup WhatsApp itu bernama “Grup Pantak”.
Di grup ini konten porno yang ditemukan berbentuk foto hingga video.
Berawal dari temuan ini, pihak sekolah pun melaporkan ke Satpol PP Pariaman.
“Pihak sekolah melapor ke kami,” ujar Handrizal.
• Sate Babi Berkedok Sate Padang, Polres Padang Sudah Kantongi Hasil Laboratorium Forensik
• Pamit Pergi BAB ke Belakang Rumah, Kakek di Pasaman Ini Tak Kunjung Kembali, Orang Sibuk Mencari
Sebagai tindak lanjut, pelajar yang tergabung dalam grup WhatsApp itu pun diperiksa.
Satpol PP Pariaman memanggil 8 pelajar Senin (25/2/2019).
Mereka terdiri dari lima siswa dan tiga siswi.
Ironisnya, dalam percakapan di grup WhatsApp itu ada pembahasan yang menjurus pada suka sesama jenis.
“Saya sudah tanya, kamu (siswa) suka laki-laki atau perempuan? Ternyata suka perempuan. Masih normal dia,” kata Handrizal.
Handrizal menyebut, anggota grup tidak hanya pelajar SMP.
Ada juga satu orang pelajar sekolah dasar (SD).
Murid SD ini dimasukkan dalam grup oleh temannya yang sudah SMP.
• Arti Lagu Minang Dindin Badindin dan Liriknya, Dinyanyikan Tulus Saat Konser Monokrom
• Arti Lirik Lagu Minang Pulanglah Uda, Lagu Padang yang Dinyanyikan Hetty Koes Endang hingga Judika
“Yang pelajar SD dimasukkan ke grup oleh kawan-kawannya yang di SMP ini,” jelasnya.
Dalam hal ini, kata dia, pihaknya juga berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan, Komisi Perlindungan Anak dan pihak sekolah serta orangtua pada siswa.
"Mereka sudah diperiksa dan diminta membuat surat perjanjian," tuturnya.
Amankan Pasangan Remaja
Sementara di Padang, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang, mengamankan sepasang remaja yang tengah asik pacaran di sebuah rumah, di Jalan Komplek Filano Mandiri Tabing, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang.
Mereka yang diduga telah melakukan perbuatan mesum itu, diamankan pada Senin (25/2/2019).
Kepala Satpol PP Padang, Al Amin mengatakan, wanita yang diamankan ternyata masih di bawah umur.
“Yang laki-laki berinisial FR (20), dan pasangannya ML (15),” kata Al Amin kepada TribunPadang.com.

Dari hasil pemeriksaan PPNS Satpol PP Padang, keduanya mengaku saling mencintai.
Al Amin menjelaskan, rumah yang digunakan untuk berbuat mesum itu, adalah rumah orangtua ML.
“Mereka melakukan hubungan tersebut di dalam rumah kontrakan ML, saat kedua orangtua ML sudah berangkat kerja,” ucap Al Amin.
Kata Al Amin, mengamankan pasangan tersebut setelah mendapat laporan dari warga.
“Beruntung keduanya tidak dijadikan bulan-bulanan warga yang emosi,” ujarnya.
Untuk menghindari pelampiasan warga setempat, kata Al Amin, dia langsung mengirimkan petugas piket ke lokasi.
Al Amin menjelaskan, para orangtua pasangan tersebut, harus hadir ke kantor Satpol PP Padang.
“Kita mintai juga keterangan orangtuanya sekaligus sebagai penjamin pasangan tersebut,” ujarnya.
Orangtua pelaku, kata dia, juga harus menandatangani surat pernyataan di atas materai Rp6.000.
“Setelah itu baru keduanya kita keluarkan,” ujarnya.
Dia lebih menyarankan agar pasangan tersebut dinikahi saja.
“Kita beri waktu tiga bulan, karena yang laki-laki sudah siap bertangung jawab dengan perbuatannya,” ucap Al Amin.
Al Amin juga mengucapkan terima kasih kepada masyarakat Kota Padang yang sudah menjaga daerahnya dari perilaku yang menyimpang.
“Jelas nagari kita adalah nagari yang beradat, kepada seluruh orangtua."
"Saya ingatkan, jagalah putra-putrinya, jangan sampai mereka mencoreng nama baik keluarga,” imbau Al Amin.
Dia juga mengimbau kepada masyarakat untuk melaporkan ke Satpol PP Padang jika ditemukan perbuatan yang melanggar perda.
“Kami harap tidak ada masyarakat yang main hakim sendiri,” kata dia.(*)