Simak Lokasi dan Syarat Pengurusan NPWP di Padang, 15 Menit Langsung Jadi

Bagi Anda masyarakat Kota Padang yang mau bikin nomor pokok wajib pajak (NPWP), simak lokasi dan persyaratannya di bawah ini.

Penulis: Nadia Nazar | Editor: Saridal Maijar
TribunPadang.com/Nadia Nazar
Suasana pengurusan NPWP di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Kota Padang, Jalan Bagindo Aziz Chan No 26, Sawahan. 

Atika menjelaskan mengenai NPWP serta denda yang berlaku sekiranya akan terjadi.

Kemudian sekitar 15 menit kartu NPWP tersebut sudah jadi. Bentuknya seperti kartu ATM, berwarna kuning dan putih.

Tertulis Kementrian Keuangan Republik Indonesia Direktorat Jendral Pajak pada sisi atas kartu tersebut.

Dicantumkan juga beberapa identitas pada kartu NPWP, di antaranya nomor NPWP, nama pemilik kartu, nomor induk kependudukan dan alamat pemilik kartu.(*)

Sumber: Tribun Padang
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved