Simak Lokasi dan Syarat Pengurusan NPWP di Padang, 15 Menit Langsung Jadi

Bagi Anda masyarakat Kota Padang yang mau bikin nomor pokok wajib pajak (NPWP), simak lokasi dan persyaratannya di bawah ini.

Penulis: Nadia Nazar | Editor: Saridal Maijar
TribunPadang.com/Nadia Nazar
Suasana pengurusan NPWP di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Kota Padang, Jalan Bagindo Aziz Chan No 26, Sawahan. 

Laporan Wartawan TribunPadang.com, Nadia Nazar

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Bagi Anda masyarakat Kota Padang yang mau bikin nomor pokok wajib pajak (NPWP), simak lokasi dan persyaratannya di bawah ini.

Pengurusan NPWP di Kota Padang dilakukan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Kota Padang, Jalan Bagindo Aziz Chan No 26, Sawahan.

Kantor pejalana di Sawahan ini, khusus buat kalian yang tinggal di Kecamatan Nanggalo, Koto Tangah, Kuranji, Padang Barat, Padang Utara, Kota Pariaman, dan Kabupaten Padang Pariaman.

Jangan malu-malu untuk memasuki kantor itu. Di pintu masuk, Anda akan langsung disambut oleh penjaga loket.

Lalu sampaikan maksud kedatangan Anda, bahwa ingin mengurus NPWP.

Penjaga loket akan menyampaikan persyaratannya. Antara lain, fotokopi kartu tanda penduduk (KTP) dan surat keterangan kerja.

"Kalau domisili di luar daerah Padang, bisa lapor dulu ke KPP domisili asal. Bisa juga dengan online, tapi membutuhkan waktu sekitar 30 hari," jelas perempuan penjaga loket.

Jika persyaratan sudah lengkap, Anda akan diberi formulir yang harus diisi.

Menurut pengamatan TribunPadang.com, formulir tersebut sebanyak tiga lembar, namun tidak harus diisi semuanya.

Penjaga loket memberi tahu yang diisi hanya identitas wajib pajak, alamat, pendapatan per bulan, dan tanda tangan.

Sehingga pembuatan NPWP ini tidak bisa diwakili, harus orang yang bersangkutan mengurusnya.

Lalu, Anda akan diarahkan ke loket untuk proses selanjutnya setelah formulir diisi.

Anda langsung diarahkan ke loket 10 dan dilayani oleh petugas, salah seorang bernama Atika Widyastuti.

Saat itu tidak banyak yang berkunjung ke KPP, sehingga tidak perlu antre.

Sumber: Tribun Padang
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved