Tahanan Lompat dari Lantai 3 Rutan
5 Fakta Mantan Atlet yang Selamat Setelah Lompat dari Lantai 3 Rutan Padang, Alasan Ingin ke Langit
Seorang mantan atlet pencak silat, Yandrizal alias Rian (25), nekat melompat dari lantai 3 gedung Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Padang, Sabtu (24/2
Penulis: Saridal Maijar | Editor: Saridal Maijar
Menurut Yanti, Rian mengalami luka di kaki dan kepala. Pada kaki, luka tepatnya berada di tumit.

Selain itu, kata Yanti, bagian kepala Rian juga mengalami luka. “Kepalanya juga terluka dan telah diperban,” sebutnya.
Yanti mengatakan, Rian masih sadar dan menjalani perawatan intensif pihak medis di rumah sakit.
3. Alasan Ingin ke Langit
Yanti, ibu angkat Yandrizal alias Rian, mengaku anaknya mengalami stress karena beberapa masalah yang dihadapinya.
Yanti sempat bertanya kenapa Rian sampai nekat terjun dari lantai 3 gedung itu.
"Waktu saya tanya mau apa ke lantai tiga, ia menjawab bukan ke lantai tiga. Tapi, mau ke langit. Mungkin, karena ingin mau cepat sampai, makanya dia lompat,” ungkap Yanti.
• BREAKING NEWS : Mantan Atlet Pencak Silat Nekat Terjun dari Lantai 3 Rutan, Kondisinya Terluka
• Info Cuaca BMKG Minggu 24 Januari 2019, Waspada Hujan Ringan di Kota Padang
Dia juga mengatakan, Rian masih bisa menjawab beberapa pertanyaannya.
"Saya tadi juga sempat bertanya, apakah dia tidak dorong orang lain dan tidak ada berkelahi? Kata Rian, tidak,” ujar Yanti.
Yanti juga melihat, setelah lompat dari lantai 3 itu, pikiran Rian terlihat kosong.
4. Dirujuk ke RSUP M Djamil
Meski sempat mendapatkan perawatan di RS Siti Rahmah Padang, namun Rian dipindahkan ke RSUP M Djamil Padang.
"Setelah beberapa observasi, lalu korban dirujuk ke RSUP M Djamil Padang,” kata Kepala Rutan Padang, Azhar.

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) RSUP M Djamil, Gustavianos membenarkan bahwa Rian atau Yandrizal kini telah dirawat di RSUP M Djamil Padang.
"Memang benar ada pasian atas nama Yandrizal alias Rian yang masuk ke IGD RSUP M Djamil, Sabtu (23/2/2019) sekitar pukul 14.35 WIB," ujar Gustavianos.
5. Terdakwa Kasus Pembunuhan