Warga Mengeluh Ada Pungli saat Urus Setifikat Tanah, Dimintai hingga Rp2,5 Juta
Sejumlah warga Kelurahan Rorotan, Cilincing, Jakarta Utara mengaku menjadi korban pungutan liar program Pendaftaran Tanah Sistemik Lengkap (PTSL).
"Saya awalnya kasih uang DP Rp 500 ribu. Terus waktu lagi pengukuran, malamnya juga dimintai lagi Rp 1 juta. Jadi uang saya sudah masuk Rp 1,5 juta buat sertifikat ini. Saya nggak dikasih kwitansi jadi nggak tahu tanggal pastinya tanggal berapa," beber Muamannah.
Muamannah mengaku membayar apa yang diminta pengurus RT karena warga lain juga melakukan hal yang sama.
Apalagi, dirinya begitu ingin memiliki sertifikat tanah setelah tinggal di kawasan itu sejak 2011.
Sama seperti Pachsya, Muamannah juga diberitahu pengurus RT kalau uang itu akan dipakai untuk mengurus PTSL ke BPN.
"Katanya untuk biaya administrasi gitu dari BPN. Saya nanya-nanya ke warga yang lain ternyata sama, ya sudah saya ngikutin," kata dia.
Sementara itu, Ketua RW 08 Rorotan, Jaelani belum mau memberikan keterangan saat ditemui di rumahnya.
Sebelumnya, praktik serupa telah ditemukan di sejumlah kelurahan antara lain Gandaria Utara, Grogol Selatan, dan Kramat Sentiong.
Adapun program PTSL digagas merupakan program prioritas nasional Kementerian Agraria Tata Ruang dan Badan Pertnahan Nasional (ATR/BPN).
Program ini dimulai sejak 2017 dengan menyasar 80 juta bidang tanah yang belum tersertifikasi.
Program PTSL tertuang dalam Peraturan Menteri Nomor 12 tahun 2017 tentang PTSL dan Instruksi Presiden Nomor 2 tahun 2018. Program PTSL itu gratis untuk seluruh masyarakat Indonesia.(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Dimintai Rp 2,5 Juta, Warga Rorotan Keluhkan Pungli Pengurusan Sertifikat Tanah