Santri Tewas Dikeroyok

Disita Polres Padang Panjang, Tangkai Sapu Patah dan Sepatu Jadi Barang Bukti Pengeroyokan Santri

Polres Padang Panjang telah mengantongi sejumlah barang bukti terkait pengeroyokan santri hingga tewas di salah satu pondok pesantren di Tanah Datar.

Penulis: Rezi Azwar | Editor: Saridal Maijar
BBC
Ilustrasi mayat 

Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rezi Azwar 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG – Polres Padang Panjang telah mengantongi sejumlah barang bukti terkait pengeroyokan santri hingga tewas di salah satu pondok pesantren di Tanah Datar, tepatnya di jalan lintas Padang PanjangBukittinggi.

Setidaknya, ada tiga barang bukti yang telah disita Polres Padang Panjang.

“Barang bukti yang sudah kami amankan adalah tangkai sapu yang sudah patah, sepatu, dan baju korban,” kata Kasat Reskrim Polres Padang Panjang, Iptu Kalbert Jonaidi kepada TribunPadang.com, Senin (18/2/2019).

Ia mengatakan, barang bukti tersebut untuk kepentingan penyidikan yang sedang berjalan.

Pelaku di Bawah Umur, Begini Cara Polres Panjang Panjang Tangani Kasus Pengeroyokan Santri

Polres Padang Panjang Ungkap Motif Pengeroyokan Santri hingga Tewas

Sementara pasal untuk menjerat para anak pelaku, pihaknya masih berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Padang Panjang.

Dalam proses penyidikan ini, Polres Padang Panjang juga telah memeriksa dari pihak pesantren sebagai saksi.

Ada lima orang dari pihak pesantren yang jadi saksi. "Ustaz dan pengawasnya jadi saksi,” kata Iptu Kalbert Jonaidi.

Robby Alhalim (18), seorang santri pondok pesantren di Tanah Datar, Sumatera Barat, tepatnya di jalan lintas Padang Panjang – Bukittinggi, tewas dikeroyok 17 temannya.

Masih di Bawah Umur, 17 Anak Pelaku Pengeroyokan Santri Tidak Ditahan

Pengeroyokan Santri di Padang Panjang, Kesedihan Orangtua Robby Alhalim Saat Tunggu Jenazah Anaknya

Robby Alhalim menghembuskan nafas terakhir pada Senin (18/2/2019) pagi, setelah koma di RSUP M Djamil Padang, selama sepekan.

17 Terduga pelaku pengeroyokan santri ini, rata-rata adalah anak di bawah umur. Penanganan kasus yang dilakukan oleh Polres Padang Panjang, tidak sama dengan kasus yang menjerat orang dewasa.

Kasat Reskrim Polres Padang Panjang, Iptu Kalbert Jonaidi mengatakan, 17 santri yang diduga sebagai pelaku, telah ditetapkan sebagai anak pelaku.

Anak pelaku adalah penyebutan untuk tersangka anak di bawah umur.

Santri Korban Pengeroyokan Meninggal Dunia, Begini Reaksi Sang Ibu

5 Fakta Kasus Pengeroyokan Santri di Padang Panjang, Robby Alhalim Masih Kelas 1

Pihaknya, kata Iptu Kalbert Jonaidi, juga tidak melakukan penahanan kepada para anak pelaku.

“Untuk 17 orang anak pelaku, sifatnya hanya diamankan. Karena, anak di bawah umur tidak ada kewajiban untuk ditahan,” ujar Iptu Kalbert Jonaidi, Senin (18/2/2019).

Halaman
12
Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved