Mengingat Sederet Janji Jokowi untuk Kaum Buruh, Program Rumah Murah hingga Perlindungan TKI
Mengingat Sederet Janji Jokowi untuk Kaum Buruh, Program Rumah Murah hingga Perlindungan TKI
Mengingat Sederet Janji Jokowi untuk Kaum Buruh, Program Rumah Murah hingga Perlindungan TKI
TRIBUNPADANG.COM - Joko Widodo atau Jokowi terpilih untuk kedua kalinya menjadi Presiden Indonesia.
Jokowi akan memimpin Indonesia untuk periode 2019-2024 bersama KH Maruf Amin.
Ada sejumlah janji yang harus ditunaikan.
Di antaranya, Jokowi berjanji akan merevisi Peraturan Pemerintah No 78 (PP No 78) soal pengupahan.
PP No 78 ini sering diserukan oleh kaum buruh saat melakukan unjuk rasa menjelang penetapan Upah Mimium Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).
• Isi Surah An-Nisa 135 dan 58 yang Dibaca Tim Hukum Prabowo-Sandi dan Jokowi-Maruf Saat Sidang di MK
Peraturan tersebut dianggap tidak memberikan ruang bagi kaum buruh untuk mendapatkan upah yang layak karena rumusnya suah ditentukan.
Janji Jokowi merevisi Peraturan Pemerintah No 78 disampiakan ketika dia menghadiri apel akbar relawan buruh di Dome Sabilulungan, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Selasa (9/4/2019).

Saat itu, Jokowi berjanji akan mengajak organisasi buruh untuk duduk bersama membahas masalah itu.
"Yang ingin saya sampaikan kepada pekerja, nanti kita bentuk tim bersama dengan KSPSI dan seluruh federasi untuk revisi PP 78. Kita bicara bareng, duduk satu meja," ucap Jokowi seperti dikutip dari kompas.com.
Jokowi juga berkomitmen untuk memperbanyak pembangunan rumah murah bagi buruh.
• Pasca Putusan MK, Ketua Gerindra Sumbar Nasrul Abit: Saatnya Bersatu, Tidak Lagi Menyebut 01 & 02
Menurut dia, program rumah buruh mendapat respons positif dari masyarakat.
"Kedua, pembangunan rumah murah untuk pekerja dan buruh. Sudah kita mulai sebetulnya.
Saya sudah tinjau yang sudah dihuni dan akan kita lanjutkan dalam jumlah yang lebih besar. Ini penting sekali," tuturnya.
Selain itu, Jokowi juga menjanjikan perlindungan lebih besar terhadap tenaga kerja Indonesia di luar negeri.