Alat Tangkap Lamparan Dasar di Sepanjang Pantai Barat Sumatera Segera Ditertibkan
Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) mencatat 115 nelayan di Kecamatan Linggo Sari Bagant
Penulis: Rizka Desri Yusfita | Editor: Emil Mahmud
Dinas Kelautan dan Perikanan Sumbar Akan Tertibkan Alat Tangkap Lamparan Dasar di Sepanjang Pantai Barat Sumatera
Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rizka Desri Yusfita
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) mencatat 115 nelayan di Kecamatan Linggo Sari Baganti Kabupaten Pesisir Selatan masih menggunakan alat tangkap lamparan dasar (mini trawls).
Menurut Kepala Bidang (Kabid) PRL dan PSDKP DKP Sumbar, Alber Krisdiarto kehadiran alat tangkap lamparan dasar dapat mengancam keberlanjutan sumber daya hayati perikanan di masa yang akan datang.
"Sebagian besar pemilik kapal sudah setuju penggantian alat tangkap mini trawls dan sejenisnya menjadi alat tangkap yang ramah lingkungan. Namun masih ada beberapa para pemilik kapal yang mengoperasikannya.
Ada sekitar 23 pemilik kapal yang tidak mau mengganti alat tangkapnya. Hal itu secara otomatis akan mempengaruhi pemilik kapal yang lain," ujar Alber Krisdiarto saat ditemui di Kantor Dinas Kelautan dan Perikanan Sumbar, Senin (10/9/2019)
Kedepannya, kata Alber Krisdiarto, sesuai Undang-undang Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan, pihak Dinas Kelautan dan Perikanan Sumbar akan menertibkan pemilik kapal yang masih menggunakan alat tangkap mini trawls dan sejenisnya.
"Kami akan bekerja sama dengan Pangkalan Utama TNI AL (Langtamal) II. Itu sudah dikoordinasikan. Setelah lebaran ini, akan kami tertibkan agar mereka beralih menggunakan alat tangkap ikan yang ramah lingkungan. Sehingga sumber daya perikanan berkelanjutan," sambung Alber Krisdiarto.
Saat penertiban nanti, lanjutnya, jika masih ada yang kedapatan mengoperasikan alat tangkap lamparan dasar, maka pemilik kapal harus siap menerima sanksi sesuai aturan yang berlaku.
"Kami akan proses sesuai aturan. Tujuan pemerintah hanya untuk melestarikan kelautan. Bukan mempersulit ataupun menghambat mata pencaharian nelayan. Itu akan kita lakukan di sepanjang pantai barat sumatera," ucap Alber Krisdiarto.
Alber Krisdiarto juga mengungkapkan alasan pemilik kapal masih menggunakan alat tangkap lamparan dasar yakni mereka sudah terbiasa menggunakan alat tersebut yang dapat menghasilkan ikan dalam jumlah yang banyak.
Selain itu, Wakil Gubernur Sumbar Nasrul Abit juga menegaskan seluruh nelayan yang menggunakan alat tangkap lamparan dasar harus dihentikan.
"Lamparan dasar harus segera dihentikan. Tidak ada toleransi lagi. Dalam waktu dekat akan dilakukan razia," tutup Alber Krisdiarto. (*)