Padang

Banyak Parkir Liar di Pasar Raya Padang, Kadishub Sebut Juru Parkir Bisa Dipenjara

Kepala Dinas Perhubungan Kota Padang, Dian Fakri mengakui banyaknya parkir liar di Kota Padang.

Penulis: Rezi Azwar | Editor: Saridal Maijar
TRIBUNPADANG.COM/REZI AZWAR
Kepala Dinas Perhubungan Kota Padang, Dian Fakri 

Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rezi Azwar

TRIBUNPADANG.COM, PADANG – Kepala Dinas Perhubungan Kota Padang, Dian Fakri mengakui banyaknya parkir liar di Kota Padang.

Ia menjelaskan, pungutan yang ada di parkir liar tersebut tidak masuk kas negara.

"Sebenarnya tidak boleh parkir yang tidak sesuai dengan aturan, padahal di sini sudah jelas dilarang parkir ada tandanya," kata Dian Fakri kepada TribunPadang.com, Senin (27/5/2019).

Dia mengungkapkan bahwa di Pasar Raya Padang banyak parkir liar. Ia bersama anggotanya akan melakukan penjagaan.

Pelayanan BPJS Kesehatan di Semen Padang Hospital Berakhir, Wagub Sumbar: Kita Sayangkan Sekali

Berikut Jadwal Film di Bioskop Kota Padang Hari Ini, Film Aladdin 14 Kali Jadwal Pemutaran

"Pada hari ini akan kita dudukkan masalah parkiran ini, kita jelaskan kepada juru parkir dan pengendara, di mana saja lokasi yang boleh parkir dan tidak boleh parkir," tambahnya.

Ia juga menambahkan, terutama di Simpang Permindo, Pasar Raya Padang. Mulai besok akan ia jaga bersama Polisi dan Satpol PP.

"Banyak parkir liar yang tidak masuk ke khas daerah. Para juru parkir liar tersebut bisa ditindak, karena undang-undang mengatakan bahwa jalan raya itu untuk penggunaan lain selain dari untuk lalu lintas, haruslah seizin polisi," ujarnya.

Jadi para juru parkir liar tersebut melanggar undang-undang, juru parkir liar ini bisa masuk penjara dan diberikan sanksi pidana.

Satlantas Gabung Dishub dan Satpol PP Urai Kemacetan Di Pasar Raya Padang

Pelayanan BPJS Kesehatan di Semen Padang Hospital Berakhir 31 Mei 2019, Pasien JKN-KIS Dialihkan

"Jadi, kalau masalah jalan jangan coba-coba. Di Kota Padang ini banyak parkir yang tidak masuk ke kas negara.

Ke depannya saya akan mencobakan bahwa itu melanggar undang-undang, siapa yang berani melanggar undang-undang, silakan saja berhadapan, bukan hanya dengan saya," tegasnya.

Ia juga menjelaskan, bahwa menjelang Idul Fitri 1440 H, kemacetan memang luar buasa.

Untuk masalah penertiban ini, Dishub tidak bisa sendiri, namun bekerja sama dengan tim gabungan dengan kepolisian dan Satpol PP.

"Untuk lokasi Pasar Raya Padang yang pertama untuk akses keluar dari Pasar Raya ini memang berada di satu jalur, yaitu di Simpang Permindo.

Di sinilah bertumpuk dan bertemunya kendaraan sehingga terjadinya kemacetan," katanya.(*)

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved