THR Tak Dibayar, Karyawan Bisa Lapor ke Posko Pengaduan di Dinas Tenaga Kerja Padang
Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kota Padang mendirikan posko pengaduan tunjangan hari raya (THR) 2019.
Penulis: Merinda Faradianti | Editor: Saridal Maijar
Laporan Wartawan TribunPadang.com, Merinda Faradianti
TRIBUNPADANG.COM, PADANG – Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kota Padang mendirikan posko pengaduan tunjangan hari raya (THR) 2019.
Sehingga, jika perusahaan telat atau tidak memberikan tunjangan tersebut karyawan atau buruh dapat mengadukan ke Posko Pengaduan THR 2019 di Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Padang.
Kabid Hubungan Industrial dan Jamsos Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Padang, Nurzal Hidayat mengatakan, posko pengaduan THR tersebut sudah dibuka.
"Posko tersebut dibuka dari tanggal 20 Mei hingga 4 Juni 2019. Tanggal 30 Mei kan sudah mulai libur bersama, maka kami akan mencantumkan kontak untuk dihubungi," katanya kepada TribunPadang.com, Selasa (21/5/2019).
• Lapas Kelas II A Padang Overload, Kapasitas 556 Orang, tapi Dihuni 1.012 Warga Binaan
Di posko pengaduan tersebut karyawan atau buruh dapat mengadukan perihal THR yang telat dibayarkan atau tidak dibayarkan oleh perusahaan.
Sesuai dengan surat edaran oleh Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia, jika perusahaan terlambat membayarkan atau tidak membayarkan THR Keagamaan maka akan dikenakan sanksi administrasi.
"THR Keagamaan tersebut dibagikan paling lama seminggu sebelum lebaran. Jika tidak dibayarkan maka bisa dilaporkan ke sini," lanjutnya.
Kata Nurzal, jika perusahaan tidak membayarkan THR Keagamaan maka dinas terkait akan menghubungi perusahaan dan menanyakan alasan tidak diberikannya THR Keagamaan tersebut.
"Posko ini berlaku untuk BUMN dan Swasta juga, dan posko ini sudah ada setiap tahunnya," paparnya.
• Perjuangan Warga Padang yang Tukarkan Uang di Pelayanan BI, Antre dari Subuh hingga Rela Kepanasan
Di surat edaran menteri tersebut, diatur besaran tunjangan yang akan diberikan.
Jika karyawan atau buruh dalam masa kerja 12 bulan secara terus-menerus maka diberikan satu bulan gaji.
Bagi karyawan/buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus-menerus tapi kurang dari 12 bulan diberikan secara proporsional.
Hitungannya masa kerja dikali 1 bulan gaji kemudian dibagi 12 bulan.
"Ya bagi karyawan nantinya jika terjadi hal tersebut diharapkan untuk mengadukan ke posko ini," ucapnya.(*)