Tersangka Dugaan Makar Eggi Sudjana Ditahan, Tidak Mau Tanda Tangani Surat Perintah Penahanan
Tersangka dugaan makar, Eggi Sudjana ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, Hal tersebut dibenarkan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono
TRIBUNPADANG.COM - Tersangka dugaan makar, Eggi Sudjana ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, Hal tersebut dibenarkan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono.
Penahanan dilakukan berdasar Surat Perintah Penahanan Nomor: SP.HAN/587/V/2019/Ditreskrimum, tanggal 14 Mei 2019.
"Tersangka dilakukan penahanan dengan diawali membacakan Surat Perintah Penahanan oleh penyidik dan dipersilahkan membaca Surat Perintah Penahanan tersebut," ujar Argo saat dikonfirmasi, Rabu (15/5/2019).
• Eggi Sudjana Tersangka Kasus Dugaan Makar Atas Seruan People Power Melalui Pidatonya
• Soal Tudingan Kecurangan Pemilu dan Pilpres 2019, Wiranto: Habib Rizieq Itu Siapa?
• Terbaru Hasil Real Count KPU Pilpres 2019 Hari Ini, Data Masuk Sekitar 78,48 Persen
Argo mengatakan Eggi tidak mau menandatangani Surat Perintah Penahanan dan Berita Acara Penahanan.
Mengingat hal tersebut, Eggi dipersilakan untuk menandatangani berita acara penolakan tanda tangan.
"Tersangka menandatangani berita acara penolakan tanda tangan surat perintah penahanan dan berita acara penahanan," tutur Argo.

Eggi dimasukkan ke Rutan Polda Metro Jaya sekitar pukul 23.00 WIB.
Dirinya akan ditahan sampai 20 hari ke depan.
• UPDATE Hasil Real Count KPU Pilpres 2019, Tiga Provinsi Telah Masuk 100 Persen
• Rekapitulasi KPU Sumbar - Perolehan Suara Sementara Pilpres di 19 Kabupaten Kota di Sumatera Barat
• Hasil Terbaru Real Count KPU Pilpres 2019, Data Masuk Hari Ini 71, 46763 % Sampai Pukul 12.00 WIB
Sebelum ditahan, Eggi sempat ditangkap penyidik Polda Metro Jaya pada pukul 06.25 WIB.
Setelah itu, dirinya menjalani pemeriksaan oleh penyidik.
Seperti diketahui, Polda Metro Jaya menetapkan Eggi Sudjana sebagai tersangka kasus dugaan makar yang dilaporkan oleh Supriyanto ke Bareskrim Polri.