Puas Mendengar Aspirasi Emak-emak, Ini Tanggapan Ketua KPU Sumbar
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumbar, Amnasmen mendengar aspirasi yang disampaikan oleh emak-emak saat mendatangi kantor KPU tersebu
Penulis: Rizka Desri Yusfita | Editor: Emil Mahmud
Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rizka Desri Yusfita
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumbar, Amnasmen mendengar aspirasi yang disampaikan oleh emak-emak saat mendatangi kantor KPU tersebut. Di antaranya menuntut KPU jujur, adil, dan transparan sebagai penyelenggara Pemilu.
"Saya sudah menangkap apa yang menjadi keresahan emak-emak. KPU provinsi Sumatera Barat melaksanakan seluruh tahapan Pemilu dengan penuh tanggung jawab, sungguh-sungguh dan sepenuh jiwa," ucap Amnasmen saat menyambut kedatangan emak-emak yang berkunjung ke Kantor KPU Sumbar, Selasa (30/4/2019)..
Pada kesempatan itu, emak-emak juga menuntut KPU agar bisa mengawal proses input data sehingga meminimalisir kekeliruan dan kecurangan yang terjadi.
Amnasmen juga menekankan di seluruh tahapan yang dilakukan sudah dipersiapkan sedemikian rupa. Yakni, mulai dari jajaran PPS, PPK, KPPS hinga KPU Kabupaten/kota.
"Sebelum dibentuk, KPU sudah melakukan pertemuan dan proses pembekalan terhadap penyelenggara Pemilu tersebut. Kami selalu menekankan agar dalam melaksanakan tugas selalu mengedepankan sikap dan kemandirian KPU," ujar Amnasmen.
Selain sikap, Amnasmen menjelaskan dalam melaksanakan tugas KPU tidak berpihak kepada pihak manapun.
"Kami sudah berusaha sebaik-baiknya untuk terbuka dan transparan kepada masyarakat. Kami selalu berkoordinasi dengan pemuka masyarakat dan RT/RW setempat," sambung Amnasmen.
Dalam pemungutan suara pun, kata Amnasmen, petugas KPPS mengambil sumpah untuk membuka kotak suara.
Sejauh ini lanjutnya, dalam penghitungan surat suara, selalu disaksikan oleh saksi peserta Pemilu.
"Tidak zamannya lagi proses Pemilu tidak terbuka. Saya berharap emak-emak dengan sepenuh hati dan berlapang dada menerima apa yang saya sampaikan terkait kejujuran dan keterbukaan KPU. Kalau kami melakukan hal-hal yang di luar ketentuan peraturan perundang-undangan, kami bertanggung jawab secara hukum di dunia maupun akhirat," ucap Amnasmen. (*)