1.851 Pasang Menikah di Padang Selama Tiga Bulan, Paling Banyak Maret 2019

Kementerian Agama (Kemenag) Kota Padang mencatat sebanyak 6.629 pasangan di Kota Padang menikah selama tahun 2018.

Penulis: Merinda Faradianti | Editor: Saridal Maijar
IST/Kompas.com/Romanno
Ilustrasi pernikahan 

Laporan Wartawan TribunPadang.com, Merinda Faradianti

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Kementerian Agama (Kemenag) Kota Padang mencatat sebanyak 6.629 pasangan di Kota Padang menikah selama tahun 2018.

Sedangkan di tahun 2019, mulai dari Januari hingga Maret, sudah tercatat sebanyak 1.851 pasangan menikah.

"Januari 2019 ini ada 605 pasang yang menikah, kemudian Februari 591 pasang, Maret sebanyak 655 pasang.

Bulan April belum terdata karena tanggalnya belum habis," kata Kepala Kantor Kemenag Kota Padang, Marjanis saat ditemui TribunPadang.com di ruangannya, Kamis (25/4/2019).

Marjanis mengatakan, ada sebagaian masyarakat Kota Padang yang mendaftar untuk melangsungkan pernikahan 15 hari sebelum acara.

Maraknya Gugatan Cerai di Kantor PA Kota Padang, Inilah Sederet Penyebabnya

2.362 Pasangan Suami Istri Bercerai di Padang dalam Setahun, Ada yang Sudah Kakek Nenek

Namun, ada juga jauh-jauh hari sebelum acara, sudah mendaftarkan syarat dan administrasi pada Kantor Urusan Agama (KUA).

"Pada tahun 2018 lalu terjadi sedikit peningkatan angka pernikahan setelah lebaran.

Namun angka tersebut tidak banyak, mungkin karena pertambahan penduduk juga," ungkapnya.

Biaya pernikahan yang harus dikeluarkan jika menikah di kantor KUA dan saat jam kerja Rp 0.

Kemudian jika ditimpa bencana dan ada surat keterangan miskin dari pihak yang berwenang Rp 0.

Surat Suara 5 TPS di Pesisir Selatan Terbakar, KPU Tak Lakukan Pemungutan Suara Ulang, Ini Alasannya

Najwa Shihab Tanya Soal Kekalahan Jokowi di Sumatera Barat, Kalau Bapak Enggak Baper?

"Jika nikah di KUA saat jam kerja gratis, tapi jika menikah di luar kantor dan di luar jam kerja Rp 600 ribu disetorkan ke bank. Kita hanya menerima serinya saja," kata dia.

Marjanis juga menjelaskan, pernikahan yang sakral tersebut harus ada yang dinikahkan, ada saksi, administrasi lengkap, dan perserujuan kedua belah pihak.

"Ya, nikah yang sakral tersebut tentu harus ada yang dinikahkan. Kemudian administrasi lengkap.

Kadang-kadang di masyarakat kita ada juga tradisi menjelang pernikahan, hal tersebut di luar kewenangan kita," tutupnya.(*)

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved