Padang
Polresta Padang Segera Serahkan Oknum Caleg yang Cabuli Dua Bocah ke Jaksa
Polresta Padang segera menyerahkan seorang oknum caleg di Kota Padang yang menjadi tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur ke Kejari.
Penulis: Rezi Azwar | Editor: Saridal Maijar
Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rezi Azwar
TRIBUNPADANG.COM, PADANG – Polresta Padang segera menyerahkan seorang oknum caleg di Kota Padang yang menjadi tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur ke Kejaksaan Negeri Padang, Rabu (10/4/2019).
Sebelumnya, seorang caleg dibekuk tim Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Padang pada Selasa (19/2/2019) lalu.
Caleg yang diketahui berinisial YR, diduga telah melakukan tindakan pencabulan terhadap dua orang bocah di Kota Padang.
Kasat Reskrim Polresta Padang, AKP Edryan Wiguna mengatakan, pada saat ini berkas sudah dikirim kepada jaksa pada pertengahan Maret lalu.
• 6 Poin Kesepakatan Pemprov dengan Pemerintah Kabupaten/Kota se Sumbar Demi Percepatan Pembangunan
• Popok Bayi dan Busa Sampah Paling Bahaya, Butuh Waktu 200 Tahun Supaya Terurai
"Sebentar lagi akan dilakukan tahap dua (pelimpahan tersangka dan barang bukti) yaitu pada Senin 15 April 2019.
Kami telah menyerahkan berkas perkara atau tahap satu ke kejaksaan," ujarnya.
Ia mengatakan, pelaku sudah mengakui perbuatannya dan ia mengatakan bahwa telah sering mencabuli dua orang korban yang merupakan tetangganya.
"Dua orang anak ini merupakan kakak beradik, dan pelaku telah melakukan pencabulan sebanyak lima kali terhadap salah satu anak," ujarnya.
Ia mengatakan, korban berumur baru delapan tahun, dan pelaku juga mengaku telah sering melakukan terhadap anak yang berumur 11 tahun.
"Saat ini kami masih melakukan pengembangan terhadal kasus ini, karena mungkin masih ada lagi korban lainnya," katanya.
Ia mengatakan, pelaku masih berada di dalam tahanan di Mapolresta Padang.(*)