Liga 2 2019
PSMS Medan Ibarat Sudah Jatuh, Tertimpa Tangga Pula Jelang Liga 2 Bergulir
PSMS Medan harus mengalami nasib sial karena mendapatkan hukuman berupa pengurangan poin dari FIFA
TRIBUNPADANG.COM - PSMS Medan harus mengalami nasib sial karena mendapatkan hukuman berupa pengurangan poin dari FIFA sebelum bergulirnya berkompetisi Liga 2 2019.
Sudah jatuh tertimpa tangga, seakan menjadi gambaran yang pas untuk nasib PSMS Medan pada musim 2019.
Pasalnya, PSMS Medan dipastikan turun kasta saat kompetisi musim 2019.
Tim berjulukan Ayam Kinantan itu terdegradasi ke Liga 2 2019 setelah menjadi juru kunci klasemen akhir Liga 1 2018.
Nestapa PSMS tak berhenti di situ. Kini tim asal Sumatra Utara itu baru saja mendapatkan hukuman dari federasi sepak bola dunia, FIFA.
Manajemen PSMS telah menerima surat dari PSSI menindaklanjuti perihal implementasi putusan FIFA Disciplinary Committee.
Ada dua poin yang disampaikan pada surat PSSI nomor 738/UDN/400/II-2019 tersebut.
Pertama, PSMS mendapat hukuman pengurangan poin pada kompetisi Liga 1 2018.
Kemudian yang kedua, implementasi pengurangan poin itu diterapkan pada klasemen Liga 1 2018.
Hal ini dikarenakan manajemen PSMS belum melunasi gaji dari tiga pemainnya di era 2013-2014.
Sekretaris Umum PSMS, Julius Raja, mengatakan sejatinya PSMS mendapat pengurangan sembilan poin.
Namun, pengurangan menjadi tiga poin lantaran sudah melunasi gaji dua pemain, yakni atas nama Alberto Ramon Sosa Morel dan Moise Dario Maldonado Ovelar.
"Semestinya pengurangan 9 poin. Tetapi karena kami sudah membayar dua pemain beserta uang untuk lawyer-nya dari Paraguay, makanya jadi tinggal tiga poin," ucap Julius dikutip BolaSport.com dari Tribun Medan.
"Tinggal satu pemain lagi, tetapi karena waktu kemarin sangat mepet dan prestasi PSMS degradasi maka kami ingin buat surat lagi ke FIFA," ujarnya saat dihubungi, Selasa (9/4/2019).
Terdapat tiga pemain asing zaman Indra Sakti yang belum dibayar gajinya oleh manajemen PSMS, yaitu Alberto Ramon Sosa Morel, Moise Dario Maldonado Ovelar, dan Rolon Dacak Edgar Enrique.