Andre Rosiade Melapor ke Dewan Pers Terkait Pemberitaan Kampanyenya di Dhamasraya

Caleg Partai Gerindra untuk DPR RI, Andre Rosiade, melaporkan Metro TV ke Dewan Pers, Jumat (29/3/2019).

Editor: Emil Mahmud
KOMPAS.com/Devina Halim
Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Andre Rosiade 

TRIBUNPADANG.COM - Caleg Partai Gerindra untuk DPR RI, Andre Rosiade, melaporkan Metro TV ke Dewan Pers, Jumat (29/3/2019).

Andre bersama pengacaranya datang ke Gedung Dewan Pers, Jakarta, sekitar pukul 11.00 WIB.

Politisi Gerindra yang juga Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno itu melaporkan stasiun televisi tersebut lantaran pemberitaannya pada 25 Maret dinilai tak sesuai fakta dan merugikan dirinya.

"Saya ingin melaporkan ya karena memuat pemberitaan terhadap diri saya yang tidak medasar. Mereka tidak ada di lapangan. Lalu mereka tidak mengonfirmasi saya. Bahwa mereka menuliskan di beritanya, saya diusir warga," ujar Andre, pria yang maju sebagai caleg dari daerah pemilihan Sumatera Barat 1 itu.

Andre mengungkapkan pada tanggal 25 Maret ia sedang berkampanye di Dharmasraya dan diterima dengan baik oleh mayoritas warga di sana.

Ia datang ke Kecamatan Koto Agung serta Koto Baru dan diterima dengan baik oleh warga.

Saat mengunjungi Pasar Sungai Rumbai, barulah ia diadang oleh sekelompok orang yang menurut pengakuannya menggunakan atribut tertentu.

Karena itu ia menilai pemberitaan stasiun TV yang menyatakan ia ditolak warg Dharmasraya tidak sesuai fakta.

Sebelumnya, Andre sempat melayangkan protes kepada pihak stasiun televisi tersebut terkait pemberitaan tersebut.

Andre Rosiade saat kampanye di Pasar Sungai Rumbai Dharmasraya.
Andre Rosiade saat kampanye di Pasar Sungai Rumbai Dharmasraya. (Tangkapangambar/facebook)

Awalnya ia ditawari untuk membuat hak jawab. Namun setelah menanyakan mekanisme pembuatan hak jawab, Andre mengaku tak digubris lagi oleh pihak stasiun televisi tersebut.

Dalam pelaporannya, Andre menyertakan bukti berupa video pengadangan.

Ia juga telah melaporkan pengadangan tersebut ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Dharmasraya.

"Kasus ini juga saya laporkan ke Bawaslu Dharmasraya bahwa ada yang melakukan pengadangan saya. Videonya lengkap, buktinya lengkap, dan ini memenuhi pasal 491 Undang-undang Pemilu," lanjut dia.

Sementara itu saat dikonfirmasi, Pemimpin Redaksi Metro TV Don Bosco Selamun menyatakan sudah menerima surat dari Dewan Pers terkait laporan Andre Rosiade.

Ia mengatakan akan mengikuti sepenuhnya menkanisme yang ada di Dewan Pers terkait pelaporan tersebut.

Andre Rosiade Tanggapi Video tentang Kampanye di Pasar Sungai Rumbai

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved