Rocky Gerung Sebut Nama 2 Orang yang Pertama Kena Bila Hoax Bisa Dijerat UU Terorisme
Rocky Gerung menyebut bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) adalah orang pertama yang harus dikenakan UU Terorisme.
TRIBUNPADANG.COM - Baru-baru wacana tentang penyebar berita bohong atau hoaks yang dapat ditindak menggunakan Undang-Undang (UU) Terorisme ramai diperbincangkan publik.
Pernyataan itu pertama kali dilontarkan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Wiranto pada Rabu (20/3/2019) lalu.
Hal itu disampaikan Wiranto lantaran banyak hoaks yang disebarkan dan mengancam kesuksesan penyelenggaran Pemilu 2019.
Ramai diperbincangkan, hingga wacana tersebut diangkat menjadi topik dalam acara Indonesia Lawyers Club (ILC) tvOne edisi Selasa (26/3/2019).
Berbagai tokoh publik hadir dalam acara tersebut, termasuk pakar filsafat dan politik Rocky Gerung.
Terkait hal itu, Rocky Gerung menyebut bahwa Presiden adalah orang pertama yang harus dikenakan UU Terorisme.
• Rocky Gerung Merasa Serba Salah: Promosi Caleg Nomor 01 Diributin, Pinjam Jaket 02 Ribut Juga
• Rocky Gerung: Politik yang Dilakukan Emak-Emak Sangat Nyata dan Realistis
Lantaran, menurutnya, Presiden lah pembuat hoaks terbanyak.
"Dari awal presiden sudah bikin hoaks soal Esemka. Maka, perlakukan Undang-undang Terorisme pertama pada presiden," kata Rocky Gerung.
Pernyataannya itu sontak disambut riuh para penonton.
"Itu konsekuensi dari cara berpikir hukum yang otoriter, akan kena dirinya sendiri," kata Rocky.
Selain Presiden, menurutnya, calon wakil presiden nomor urut 01, Ma'ruf Amin juga bisa dikenakan UU ini, karena telah melakukan penyebaran hoaks seperti Jokowi.
Sebab, kata dia, Ma'ruf telah mengamini akan ada produksi Esemka pada Oktober lalu.
"Siapa lagi yang mesti kena, ya selain presiden, ya Pak Ma'ruf Amin," kata dia.
Bahkan menurut Rocky, Jokowi telah banyak menyebarkan hoaks sehingga bisa dihukum berkali-kali.
"Jadi kalau didaftarkan yang sudah beredar di media masa. Hoaksnya presiden itu 60, jadi kalau akumulasi kejahatannya itu sudah dihukum berkali-kali sebagai terorisme. Karena enggak ada yang benar."