Ibu Rumah Tangga di Padang Pariaman Simpan 103 Pil Ekstasi, Ditangkap Saat di Pinggir Jalan
Ditresnarkoba Polda Sumbar mengamankan seorang ibu rumah tangga di Padang Pariaman dengan barang bukti ratusan pil ekstasi.
Penulis: Rezi Azwar | Editor: afrizal
Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rezi Azwar
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Ditresnarkoba Polda Sumbar mengamankan seorang ibu rumah tangga di Padang Pariaman dengan barang bukti ratusan pil ekstasi.
Seorang ibu rumah tangga inisial SF diamankan karena kepemilikan diduga pil ekstasi sebanyak 103 butir.
Ibu Tumah Tangga ini diamankan oleh tim operasional Ditresnarkoba di Polda Sumbar di pinggir jalan Gang Bunga Tanjung Kandang Ampek, Kecamatan 2 X 11 Kayu Tanam, Kabupaten Padang Pariaman.
SF adalah juga warga Kandang Ampek, Kelurahan Guguak, Kecamatan 2 X 11 Kayu Tanam, Kabupaten Padang Pariaman.
Operasi penangkapan SF terjadi Jumat (22/2/2019).
"Kronologis kejadian berawal dari informasi masyarakat sehubungan adanya peredaran Narkotika jenis ekstasi di daerah Kandang Ampek Kelurahan Guguak, Kecamatan 2 X 11 Kayu Tanam, Kabupaten Padang Pariaman," kata Direktorat Reserse Polda Sumbar, Kombes Pol Ma'mun, kepada TribunPadang.com, Rabu (13/3/2019).
• Sepeda Motor Nyangkut di Tiang Listrik Akibat Tabrakan, Terpelanting Setinggi 10 Meter
• Tim Liga Inggris Mendominasi 8 Besar Liga Champions, Peluang 4 Wakil Inggris Setara
Pada waktu bersamaan, selain SF polisi juga mengamankan seorang MI yang beralamat di jalan Samarinda, Kelurahan Teluk Bayur, Kecamatan Kota Padang.
Tersangka ‘MI’’ diamankan di dalam mobil Avanza warna abu-abu dengan nomor polisi BA 1247 QE di pingggir jalan Raya Padang – Bukittinggi Jorong Kiambang Nagari Lubuk Pandan, Kcamatan 2 X 11 Kayu Tanam, Kabupaten Padang Pariaman.
Kedua tersangka ditangkap pada hari yang sama yaitu pada hari Jumat (22/2/2019).
Kombes Pol Ma'mun mengatakan, tim operasional Ditresnarkoba Polda Sumbar melakukan penyelidikan di daerah dimaksud.
"Dan, pada hari Jumat (22/2/2019) sekitar pukul 22.30 WIB tim operasional berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka inisial ‘S F’ di pinggir jalan Guguak Tanjuang Kandang Ampek, Kecamatan 2 X 11 Kayu Tanam, Kabupaten Padang Pariaman," katanya.
• Pulang dari RSP Unand, Silen Berharap Anaknya Bisa Berbicara Secara Lancar
• Dapatkan 10 Jenis Koleksi Buku di Museum Adityawarman Kota Padang Sumatera Barat
Di hadapan warga sekitar di lokasi penangkapan, tim operasional melakukan penggeledahan badan dan pakaian terhadap tersangka inisial ‘S F’ yang dilakukan oleh Polwan Ditresnarkoba Polda Sumbar.
"Dan, dari penggeledahan tersebut ditemukan seratus butir narkotika golongan satu jenis ekstasi yang dibungkus plastik klim warna biru di dalam kotak rokok," katanya.
Dari hasil penggeledahan ditemukan 49 butir pil ekstasi warna pink, dan 51 butir pil ekstasi warna hijau yang ditemukan di dalam kantong plastik warna biru dan merah.
"Barang bukti ini ditemukan dalam genggaman tangan kanan, dan juga ditemukan satu handphone Oppo A57 warna hitam milik tersangka," katanya.
Hasil interogasi petugas terhadap tersangka bahwa barang bukti narkotika jenis ekstasi tersebut dibeli dari kenalan laki-laki bernama Agung, dan diantarkan oleh tersangka ‘MI’ mengggunakan mobil Avanza di pinggir jalan Gang Bungo Tanjung Kandang Ampek, Kecamatan 2 X 11 Kayu Tanam, Kabupaten Pariaman.
• Kondisi Istri dan Anak Terduga Teroris Husain alias Abu Hamzah Hancur
• Gambar Pertama yang Kamu Lihat Dapat Mengungkapkan Karakter Aslimu Berdasarkan Cara Berpikir
"Dari hasil interogasi tim operasional melakukan pengejaran terhadap mobil Avanza warna abu-abu tersebut, pada hari Jumat (22/2/2019) sekitar pukul 23.00 WIB tim operasional memberhentikan mobil Avanza warna abu-abu dengan nomor BA 1247 QE yang dikendarai oleh tersangka berinisal ‘MI’ di depan rumah makan Lintas Raya yang beralamat di Jalan Raya Padang – Bukittinggi Jorong Kiambang Nagari Lubuk Pandan, Kecamatan 2 X 11 Kayu Tanam, Kabupaten Padang Pariaman," ujarnya.
Kemudian tim operasional melakukan penggeledahan terhadap kendaraaan yang dipakai oleh tersangka yang disaksikan oleh warga setempat dan ditemukan tiga butir narkotika jenis ekstasi dibungkus plastik klim warna bening di dalam kotak rokok.
"Barang bukti dengan rincian dua buah butir narkotika jenis pil ekstasi warna pink, dan satu butir narkotika jenis ekstasi warna hijau dan satu handphone warna hitam," katanya.
Keseluruhan barang bukti yang ditemukan yaitu 103 butir pil ekstasi milik ‘SF’. Juga dua buah handphone.
"Tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) subsiber pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," ujarnya.(*)