Kompensasi yang Didapatkan Penumpang Pesawat Jika Delay, Minuman Riangan Hingga Ganti Rugi Uang

Hak-hak penumpang mengenai kompensasi terkait keterlambatan ini diatur berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomer 89 Tahun 2015.

Editor: Mona Triana
tribunnews
pesawat-delay_20170226_232428 

TRIBUNPADANG.COM - Ternyata penumpang mempunyai beberapa hak agar mendapatkan kompensasi dari maskapai bila jadwal penerbangan mengalami keterlambatan.

Hak-hak penumpang mengenai kompensasi terkait keterlambatan ini diatur berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomer 89 Tahun 2015.

Maskapai wajib memberikan kompensasi kepada penumpang bila terjadi keterlambatan sebagai berikut:

1. Delay 30-60 Menit

Tertunda 30 menit hingga 60 menit, kompensasi berupa minuman ringan.

2. Delay 61-120 Menit

Tertunda 61 menit hingga 120 menit, kompensasi minuman dan makanan ringan (snack box).

3. Delay 121-180 Menit

Tertunda 121 menit hingga 180 menit, kompensasi berupa minuman dan makanan berat (heavy meal).

Pesan Tiket KAI Mudik Lebaran 2019 Melalui Tokopedia Dapatkan Cashback Sebesar Rp 45 ribu

Kebakaran Lahan di Riau Tahun 2019 Hampir 2 Ribu Ha, Bengkalis Terluas Mencapai 958.5 Ha

4. Delay 181-240 Menit

Tertunda 181 menit hingga 240 menit, kompensasi berupa minuman, makanan ringan (snack box), dan makanan berat (heavy meal).

5. Delay Lebih dari 240 Menit

Tertunda lebih dari 240 menit, kompensasi berupa ganti rugi sebesar Rp 300.000.

6. Pembatalan Penerbangan

Pembatalan penerbangan, badan usaha angkutan udara wajib mengalihkan ke penerbangan berikutnya atau mengembalikan seluruh biaya tiket (refund).

Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved