Kompensasi yang Didapatkan Penumpang Pesawat Jika Delay, Minuman Riangan Hingga Ganti Rugi Uang
Hak-hak penumpang mengenai kompensasi terkait keterlambatan ini diatur berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomer 89 Tahun 2015.
TRIBUNPADANG.COM - Ternyata penumpang mempunyai beberapa hak agar mendapatkan kompensasi dari maskapai bila jadwal penerbangan mengalami keterlambatan.
Hak-hak penumpang mengenai kompensasi terkait keterlambatan ini diatur berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomer 89 Tahun 2015.
Maskapai wajib memberikan kompensasi kepada penumpang bila terjadi keterlambatan sebagai berikut:
1. Delay 30-60 Menit
Tertunda 30 menit hingga 60 menit, kompensasi berupa minuman ringan.
2. Delay 61-120 Menit
Tertunda 61 menit hingga 120 menit, kompensasi minuman dan makanan ringan (snack box).
3. Delay 121-180 Menit
Tertunda 121 menit hingga 180 menit, kompensasi berupa minuman dan makanan berat (heavy meal).
• Pesan Tiket KAI Mudik Lebaran 2019 Melalui Tokopedia Dapatkan Cashback Sebesar Rp 45 ribu
• Kebakaran Lahan di Riau Tahun 2019 Hampir 2 Ribu Ha, Bengkalis Terluas Mencapai 958.5 Ha
4. Delay 181-240 Menit
Tertunda 181 menit hingga 240 menit, kompensasi berupa minuman, makanan ringan (snack box), dan makanan berat (heavy meal).
5. Delay Lebih dari 240 Menit
Tertunda lebih dari 240 menit, kompensasi berupa ganti rugi sebesar Rp 300.000.
6. Pembatalan Penerbangan
Pembatalan penerbangan, badan usaha angkutan udara wajib mengalihkan ke penerbangan berikutnya atau mengembalikan seluruh biaya tiket (refund).