Dirjen Kementerian Perhubungan Melarang Terbang Pesawat Boeing 737-8 MAX di Indonesia

Terkait jatuhnya Pesawat Ethiopian Airlines berjenis Boeing 737-8 MAX pada Minggu (10/3/2019) kemarin.

Editor: Mona Triana
tribunnews
pesawat-boeing-737-max-8-lion-air_20181030_061947 

TRIBUNPADANG.COM -  Terkait jatuhnya Pesawat Ethiopian Airlines berjenis Boeing 737-8 MAX pada Minggu (10/3/2019) kemarin.

Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan melarang terbang sementara pesawat jenis Boeing 737-8 MAX di Indonesia.

Menurut Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Polana B. Pramesti, langkah tersebut diambil untuk menjamin keselamatan penerbangan dan memastikan bahwa pesawat yang beroperasi di Indonesia dalam kondisi laik terbang.

"Salah satu langkah yang akan dilakukan oleh Ditjen Hubud adalah melakukan inspeksi dengan cara larang terbang sementara (temporary grounded), untuk memastikan kondisi pesawat jenis tersebut laik terbang (airworthy) dan langkah tersebut telah disetujui oleh Menteri Perhubungan” kata Polana di Jakarta, Senin (11/3/2019).

Inspeksi akan dimulai secepatnya mulai Selasa (12/3/2019) besok.

Semen Padang Dipastikan Tersingkir di Piala Presiden 2019, Persib Tim Pertama yang Tergusur

Peduli Bencana Solsel, KKI Warsi Salurkan Bantuan Logistik dan Peralatan Trauma Healing

Apabila ditemukan masalah pada saat inspeksi, maka pesawat tersebut akan dilarang terbang sementara sampai dinyatakan selesai oleh inspektur penerbangan.

Sejauh ini, pengawasan untuk pengoperasian pesawat jenis Boeing 737-8 MAX sudah dilakukan sejak 30 Oktober 2018 lalu pasca kecelakaan JT610, bilamana jika terjadi masalah atau temuan hasil inspeksi pesawat langsung digrounded di tempat.

Ditjen Hubud terus berkomunikasi dengan Federal Aviation Administration (FAA), untuk memberikan jaminan bahwa seluruh pesawat Boeing 737 – 8 MAX yang beroperasi di Indonesia laik terbang.

Dia menjelaskan, FAA telah menerbitkan Airworthiness Directive yang juga telah diadopsi oleh Ditjen Hubud dan telah diberlakukan kepada seluruh operator penerbangan Indonesia yang mengoperasikan Boeing 737-8 MAX.

Saat ini, maskapai yang mengoperasikan pesawat jenis tersebut adalah PT Garuda Indonesia sebanyak 1 unit dan PT Lion Air sebanyak 10 unit.

FAA menyampaikan akan terus berkomunikasi dengan Ditjen Hubud sekiranya diperlukan langkah lanjutan guna memastikan kondisi airworthy (laik terbang) untuk Boeing 737-8 MAX.

Ditjen Hubud juga telah menerima pernyataan langsung dari Boeing Co., dimana pihak manufaktur menyampaikan akan memberikan keterangan terkini terkait hasil investigasi kecelakaan Ethiopian Airlines.

13 Caleg di Sumbar Pilih jadi PNS daripada Bertarung di Pemilu 2019, Berikut Nama-namanya

1.250 Cup Kopi Dibagikan Dalam Even Ngopi Bareng KAI Bagi Penumpang Kereta Api di Kota Padang

Boeing Co. juga siap menjawab pertanyaan dari Ditjen Hubud tentang langkah-langkah yang perlu diambil untuk memastikan aiworthy jenis pesawat terbang Boeing 737-8 MAX.

"Saya menghimbau kepada seluruh maskapai penerbangan untuk mematuhi aturan yang berlaku sebab keselamatan adalah hal yang utama dalam penerbangan," tegasnya.

Diketahui, Pesawat Boeing 737 MAX 800 milik Ethiopian Airlines yang mengangkut 157 penumpang dikabarkan jatuh dan hancur setelah 6 menit lepas landas dari Addis Ababa Bole International Airport Etiopia menuju Nairobi, Kenya, Minggu (10/3).

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved