Kuasa Hukum Ratna Sarumpaet Ajukan Pengalihan Status Tahanan Kota, Berikut Alasannya
Dalam sidang perdana Ratna Sarumpaet yang disiarkan Kompas TV melalui akun Facebook, Youtube, dan wesbite. Sidang dipimpin oleh Majelis hakim yakni
TRIBUNPADANG.COM - Dalam sidang perdana Ratna Sarumpaet yang disiarkan Kompas TV melalui akun Facebook, Youtube, dan wesbite.
Sidang dipimpin oleh Majelis hakim yakni Wakil Ketua PN Jakarta Selatan Joni serta dua hakim anggota Krisnugroho dan Mery Taat Anggarasih.
Kuasa hukum Ratna Sarumpaet meminta waktu kepada majelis hakim untuk pengajuan permohonan status penahanan terdakwa usai dakwaan dibacakan JPU.
"Terima kasih majelis, kami mengajukan pengalihan jenis penahanan terdakwa Ratna Sarumpaet dari tahanan rutan menjadi tahana rumah atau kota," ujar kuasa hukum Ratna Sarumpaet.
Kuasa hukum Ratna Sarumpaet memiliki pertimbangan atas pengajuan status tahanan kota.
D iantaranya adalah pertimbangan berdasar hukum hingga alasan kemanusiaan.
• Atiqah Hasiholan Dampingi Ratna Sarumpaet Di Sidang Perdana Kasus Penyebaran Hoaks, Acungkan 2 Jari
• Kucing-kucingan Pedagang dan Satpol PP Padang, Ditertibkan di Jalan Samudra Ketemu Lagi di Museum
"Terdakwa Ratna Sarumpaet sudah rentan usia, 69 tahun, bahkan beberapa kali dalam masa penahanan dirawat," ungkapnya.
Kuasa hukum Ratna juga menjamin kliennya tak akan melarikan diri hingga merusak barang bukti jika pengalihan status tahanan diwujudkan.
Sementara, Jaksa Penuntut Umum ada empat orang, yaitu Arya Wicaksana, Sarwoto, Donny M. Sany serta Las Maria Siregar.
Menanggapi pengajuan pemrohonan pengalihan status penahanan dari kuasa hukum Ratna, majelis hakim juga telah meminta pertimbangan JPU terkait pengajuan pengalihan status tahanan tersebut.
Joni menyatakan akan mempertimbangkan usulan tersebut.
• Kisah Vhannya Putri Harimahesa Cewek Cantik Asal Padang Lahir 29 Februari, Tanggal Ga Ada Minta Kado
• Tayang di XXI Transmart dan Plaza Andalas Padang Inilah Sinopsis Film Dilan 1991
Di sisi lain, ia menjadwalkan sidang berikutnya akan dilaksanakan Rabu (6/3/2019) mendatang.
Sidang selanjutnya adalah pembacaan eksepsi atau nota keberatan dari pihak terdakwa, Ratna.
Seperti diberitakan, Ratna Sarumpaet ditahan polisi setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus hoaks, pada 5 Oktober 2018.
Dirinya sempat menggegerkan publik karena mengaku diamuk sejumlah orang. Cerita bohongnya itu lantas dibongkar polisi. Lebam di wajah Ratna bukan akibat dipukul, melainkan akibat operasi sedot lemak di RSK Bina Estetika.
Ratna dijerat Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 46 tentang Peraturan Pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ratna terancam hukuman 10 tahun penjara.