Gustinawati, Pemulung yang Dirikan Gubuk di Atas Tanah Orang Lain, Hidupnya Berpindah-pindah
Gustinawati (44) harus siap pindah kapan saja, jika diusir oleh pemilik tanah, tempat ia dirikan huniannya.
Penulis: Rezi Azwar | Editor: Saridal Maijar
Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rezi Azwar
TRIBUNPADANG.COM, PADANG – Gustinawati (44) harus siap pindah kapan saja, jika diusir oleh pemilik tanah, tempat ia dirikan huniannya.
Bangunan yang pantas disebut gubuk itu, berdiri di tanah orang lain.
Tempat ia berdiam bersama tiga anaknya itu, berada di Jalan Anggrek, Flamboyan Baru, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang.
Bangunan itu berdinding seng. Lantainya tanah. Atap sengnya sudah bocor, sehingga mereka lapisi dengan terpal.
Di rumah itu, juga dijadikan tempat mengumpulkan barang-barang bekas hasil memulungnya seharian.

Gustinawati mengatakan, tempat tinggalnya selalu berpindah.
"Saya punya rumah, tapi ibarat rumah bergerak. Karena saya membuat rumah di tanah orang. Bukan tanah saya. Selama ini saya berpindah-pindah,” kata Gustinawati kepada TribunPadang.com, Jumat (22/2/2019) lalu.
Dia mengaku, pemerintah sudah berniat untuk membedah rumahnya.
Hanya saja, niat itu tak bisa diwujudkan, karena syarat bedah rumah harus berdiri di tanah sendiri.
"Makanya, tidak pernah terlaksana bedah rumah ini,” katanya.
Dia berharap, pemerintah dapat memberikannya tanah yang bisa dijadikan tempat berdirinya rumah.
"Saya tinggal di sini sudah 10 tahun. Sebelumnya saya berpindah-pindah,” katanya.

Gustinawati tak tahu siapa pemilik tanah yang ia tempati sekarang.
Yang jelas baginya, selama tak diusir, dia akan tetap tinggal di sana.