Satpol PP Kota Padang Amankan Lapak Milik Para Pedagang Kaki Lima yang Berjualan di Trotoar
Satpol PP Kota Padang mengangkut lapak-lapak milik Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di trotoar maupun di badan jalan Kawasan Padang Baru, Khat
Penulis: Merinda Faradianti | Editor: Mona Triana
Laporan Wartawan Tribunpadang.com, Merinda Faradianti
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Satpol PP Kota Padang mengangkut lapak-lapak milik Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di trotoar maupun di badan jalan Kawasan Padang Baru, Khatib Sulaiman, Sawahan, serta Kawasan Simpang Haru, Kota Padang, Selasa (26/2/2019).
Kasat Pol PP Kota Padang Al Amin mengatakan anggota Satpol PP Kota Padang sudah berulang kali memberikan himbauan kepada masyarakat tentang Peraturan Daerah (Perda).
Salah satunya tentang larangan menggunakan trotoar sebagai tempat berjualan.
Bahkan Satpol PP Kota Padang sudah memberikan surat peringatan kepada Pedagang Kaki Lima (PKL).
"Kami tidak melarang masyarakat untuk berjualan, karena mereka juga mencari nafkah yang halal. Tetapi yang kami larang tersebut tempatnya berjualan yang salah," ucap Kasat Pol PP Kota Padang Al Amin, Selasa (26/2/2019).
• Misteri Batu Angkek-angkek Sungayang Batusangkar Bikin Penasaran Wisatawan, Bisa Diangkat Jika . . .
• Tristan Koskor Dipulangkan, Semen Padang FC Datangkan Pemain Jebolan Ligue 1 Prancis
Untuk sosislisasi, Al Amin menjelaskan praja wanita Satpol PP Kota Padang setiap hari melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar tidak mengunakan fasilitas umum sebagai tempat berjualan.
Apalagi sampai mengubah fungsikan kepada hal-hal lain yang tidak diperuntukkan untuk itu, namun masih juga ada yang membandel.
"Ada beberapa payung, meja dan kursi milik PKL kami amankan. Kalau aturan yang sudah di buat tidak kami tegakkan, tentu akan membuat trotoar tidak bakalan berfungsi pada semestinya dan juga bisa merusak keindahan Kota Padang ini", ujar Al Amin.
Al Amin, berharap kedepannya agar Masyarakat lebih bijak lagi dalam mencari tempat untuk berjualan dan tidak lagi menempati trotoar untuk berdagang karena trotoar tersebut adalah milik masyarakat pejalan kaki.
"Kami berharap trotoar yang telah rancak, agar di jaga keindahanya demi kenyamanan para pejalan kaki. Bagi pedagang silahkan berjualan, cari tempat yang tidak melanggar aturan," kata Al Amin.
(Tribunpadang.com/ Merinda Faradianti)