5 Fakta Sepasang Remaja Diduga Mesum di Rumah Kontrakan di Padang saat Orangtua Pergi Kerja
Fakta Sepasang Remaja Diduga Mesum di Rumah Kontrakan di Padang Saat Orangtua Pergi Kerja, disarankan dinikahkan hingga panggil orangtua
Penulis: Afrizal | Editor: Saridal Maijar
Sepasang remaja yang diduga berbuat mesum itu diamankan Satpol PP Padang setelah mendapatkan laporan dari warga.
Untung pasangan remaja tersebut tidak dihakimi langsung oleh warga.
“Beruntung keduanya tidak dijadikan bulan-bulanan warga yang emosi,” ujarnya.
Untuk menghindari pelampiasan kemarahan warga setempat, kata Al Amin, dia langsung mengirimkan petugas piket ke lokasi.
Al Amin juga mengucapkan terima kasih kepada masyarakat Kota Padang yang sudah menjaga daerahnya dari perilaku yang menyimpang.
“Jelas nagari kita adalah nagari yang beradat, kepada seluruh orangtua."
"Saya ingatkan, jagalah putra-putrinya, jangan sampai mereka mencoreng nama baik keluarga,” imbau Al Amin.
Dia juga mengimbau kepada masyarakat untuk melaporkan ke Satpol PP Padang jika ditemukan perbuatan yang melanggar perda.
“Kami harap tidak ada masyarakat yang main hakim sendiri,” kata dia
• Orangtua Pergi Kerja Remaja di Padang Malah Kedapatan Mesum di Rumah, Satpol PP: Untung Tak Dihakimi
• Cuaca Sumbar Hari Ini Selasa (26/2/2019), BMKG :Waspada Cuaca Ekstrem di Pessel, Solsel dan Mentawai
4. Satu Remaja Anak di Bawah Umur
Fakta mengejutkan ditemukan saat petugas mendatangi pasangan remaja.
Satu diantara mereka masih di bawah umur.
“Yang laki-laki berinisial FR (20), dan pasangannya ML (15),” kata Kepala Satpol PP Padang Al Amin kepada TribunPadang.com.
PPNS Satpol PP Padang langsung melakukan pemeriksaan pada sepasang remaja yang diamankan tengah asik pacaran di sebuah rumah, di Tabing, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang.
Remaja yang berbeda usia 5 tahun tersebut diduga telah melakukan perbuatan mesum sehingga langsung diamankan Satpol PP Padang Senin (25/2/2019).
• Nasi Padang Dicampur Obat Bius, Komplotan Pencuri Ini Bawa Kabur Truk
• KPAI: Tidak Ada Ampun Bagi Ayah Pelaku Kejahatan Seksual terhadap Anak