Pengemudi Banyak yang Keberatan, Kemenhub Batalkan Pembatasan Jam Kerja Ojek Online

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah membatalkan rencana untuk membatasi jam kerja ojek online yang sebelumnya telah direncanakan.

Editor: Saridal Maijar
Kontan.co.id
Ilustrasi ojek online 

TRIBUNPADANG.COM - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah membatalkan rencana untuk membatasi jam kerja ojek online yang sebelumnya telah direncanakan.

Pembatalan pembuatan pasal ini dikarenakan banyaknya protes yang dilemparkan dari para pengemudi ojek online.

Dirjen Perhubungan Darat Kemhub, Budi Setiyadi menjelaskan, para pengemudi ojek online keberatan dengan rencana pembuatan jam kerja tersebut.

"Dari para pengemudi tidak mau karena beralasan mereka pun tidak kerja terus menerus, ada waktu istirahatnya," kata Budi dilansir dari Kontan.co.id, Senin (25/2/2019).

Ahmad Dhani Ajukan Penangguhan Penahanan, Prabowo, Fadli Zon dan Fahri Hamzah sebagai Penjamin

Ramalan Zodiak Hari Ini 25 Februari 2019, Cancer Ingin Dihargai, Scorpio Memimpin Misi Besar-besaran

Sebelumnya, Kementrian Perhubungan merencanakan akan membuat aturan mengenai jam kerja ojek online yang rencananya dibatasi 8 jam dalam 1 hari.

Rancangan aturan tersebut mengatur tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor Yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.

Mereka beralasan aturan tersebut dibuat untuk alasan keselamatan.

Cara Dapatkan Tiket Nonton Dilan 1991, Promo TIX ID Mulai Hari Ini 25 Februari Buy 1 Get 1 Free 

Cara Dapatkan Tiket Nonton Dilan 1991, Promo TIX ID Mulai Hari Ini 25 Februari Buy 1 Get 1 Free 

"Ini juga merupakan penyeimbangan dan juga masukan dari kementrian tenaga kerja," ujarnya.

Budi pun telah mengonfirmasi bahwa rencana pembuatan pasal tersebut saat ini telah dibatalkan.

"Sudah kita hapus pasalnya. Intinya tidak dibatasi waktu dan dibebaskan sesuai dengan kemampuan mereka mengemudi," Jelasnya.(*)

Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul Kemhub batalkan rencana jam kerja ojek online

Sumber: Kontan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved