Partai Perindo, Garuda dan PSI Tak Hadiri Deklarasi Kampanye Damai di Padang, Ini Respon KPU

Partai Garuda, Partai Perindo, PSI tak hadiri deklarasi kampanye damai yang dilaksanakan oleh KPU Kota Padang, Kamis (21/2/2019).

Penulis: Rizka Desri Yusfita | Editor: Saridal Maijar
TRIBUNPADANG.COM/RIZKA DESRI YUSFITA
Spanduk deklarasi kampanye kampanye damai di Padang tak ditandatangani oleh Partai Perindo, Partai Garuda dan PSI 

Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rizka Desri Yusfita

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang menggelar deklarasi kampanye damai di aula kantor Radio Republik Indonesia (RRI) Padang, Kamis (19/2/2019).

Deklarasi kampanye damai yang dilakukan KPU bersama peserta Pemilu 2019 mengambil tema “Anti Hoak, Anti Sara, dan Anti Politik Uang".

Namun, ada tiga partai baru yang tidak datang dalam agenda kampanye damai yang diselenggarakan KPU Kota Padang itu.

Ketiga partai tersebut adalah Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Garuda), Partai Persatuan Indonesia (Perindo), dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

KPU Sumbar Dapatkan 3.913 Data Pemilih Tambahan di 19 Kabupaten Kota

Kalau Stres karena Gagal Nyaleg di Sumbar, Silakan ke RSJ HB Saanin, Akan Ditangani Khusus

Ketua KPU Kota Padang, M Sawati mengatakan, seluruh peserta pemilu sudah diundang tapi ada beberapa yang tidak hadir karena beberapa alasan.

M Sawati menduga undangan tidak sampai langsung kepada pimpinan partai politik tersebut.

"Undangan diantar ke kantor. Di kantor hanya ada penjaga atau sekuriti,” kata dia.

Dari keterangan sekuriti, kata M Sawati, pimpinan dan pengurus partai tidak datang ke kantor selama beberapa hari.

Cara Urus Formulir A5 di KPU Bagi Pemilih yang Tak Bisa Nyoblos di Daerah Asal

Punya 224.543 Subscribers, KPU Sumbar Gandeng Praz Teguh Sosialisasikan Pemilu 2019

“Kemungkinan besar dia tidak tahu agenda ini," jelasnya saat ditemui usai acara deklarasi kampanye damai.

Kemungkinan lain, lanjut M Sawati, mereka memang tidak sempat hadir karena ada tugas lain.

"Sampai sekarang belum ada konfirmasi," katanya.

Ketidakhadiran partai politik tersebut, kata M Sawati, tidak berpengaruh terhadap penandatanganan deklarasi kampanye damai.

"Tidak ada sanksi. Akan tetapi mereka harus mematuhi aturan kampanye sesuai peraturan KPU," sambungnya.

Aturannya tidak boleh kampanye di tempat ibadah, sekolah, dan tempat lainnya sebagaimana yang sudah tertera dalam aturan.(*)

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved