TAG
pemutihan denda PBB
-
Pemko Padang Berlakukan Pemutihan Denda PBB, Bapenda: Mulai Tahun 2008 hingga 2021
Selama masa pemutihan ini, masyarakat tidak perlu bayar denda pajak namun cukup bayar biaya pokok pajak.
Rabu, 21 Juli 2021