33 Mantan Pelamar WHV Australia di Sumbar Ajukan Keberatan ke Dirjen Imigrasi, Kerugian Ratusan Juta
Sebanyak 33 orang mantan pelamar pada program Work and Holiday Visa (WHV) di Sumbar melakukan pengajuan upaya administratif
Penulis: Muhammad Iqbal | Editor: Rahmadi
2. Menjatuhkan sanksi kepada pejabat penanggungjawab penyelenggaraan layanan SDUWHV
3. Mengganti kerugian materiil para klien kami sebesar Rp. 115.170.000,-
4. Menerbitkan SDUWHV Australia untuk para klien kami yang telah memenuhi persyaratan.
"Surat pengajuan sudah dilayangkan dengan mengacu pada pasal 77 Ayat (1) UU No. 30 Tahun 2014, Keberatan dapat diajukan paling lama 21 hari kerja sejak pengumuman. Keberatan kami masih dalam tenggat waktu yang sah," ujarnya.
Sementara itu, Miko belum bisa memastikan apakah ada permainan oknum Dirjen Imirasi terkait program tersebut, ia belum dapat memastikan.
"Mengenai apakah ada oknum atau tidak, belum bisa dipastikan," tambahnya.(*)
Disclaimer: TribunPadang.com saat ini sedang mengupayakan konfirmasi resmi kepada Direktorat Jenderal Imigrasi terkait keberatan yang diajukan para mantan pelamar WHV Sumbar. Informasi akan diperbarui setelah mendapatkan tanggapan resmi dari pihak terkait.
| Indonesia-Australia Perkuat Konsultasi Militer dan Strategi Bersama Terkait Perjanjian Keamanan Baru |
|
|---|
| Menlu Australia Penny Wong Sambut Presiden Prabowo Tiba di Sydney untuk Kunjungan Kenegaraan |
|
|---|
| Guru Muda Lulusan Australia Mengajar di Sekolah Rakyat: Program Ini Tepat Sasaran |
|
|---|
| Niat Hati Daftarkan Anak Masuk Akpol Lewat Jalur Khusus, Pria di Pekalongan Rugi Rp 2,6 Miliar |
|
|---|
| Sudah Beraksi di 10 TKP, Pelaku yang Tipu Pedagang di Bukittinggi Ditangkap Polisi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/padang/foto/bank/originals/DUGAAN-PENIPUAN-Konfsdi-so-Kecamatan-st-s.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.