33 Mantan Pelamar WHV Australia di Sumbar Ajukan Keberatan ke Dirjen Imigrasi, Kerugian Ratusan Juta

Sebanyak 33 orang mantan pelamar pada program Work and Holiday Visa (WHV) di Sumbar melakukan pengajuan upaya administratif

|
Penulis: Muhammad Iqbal | Editor: Rahmadi
TribunPadang.com/Muhammad Iqbal
DUGAAN PENIPUAN: Konferensi pers polemik Surat Dukungan Untuk Work Holiday Visa (SDUWVH) di Permindo Coffee & Eatery, di Jalan Permindo No. 61, Kampung Jao, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang, Jumat (14/11/2025). Kuasa Hukum, Miko Kamal sebut sebanyak 33 kliennya menuntut Direktorat Jenderal Imigrasi terkait SDUWVH tersebut. 

2. Menjatuhkan sanksi kepada pejabat penanggungjawab penyelenggaraan layanan SDUWHV

3. Mengganti kerugian materiil para klien kami sebesar Rp. 115.170.000,-

4. Menerbitkan SDUWHV Australia untuk para klien kami yang telah memenuhi persyaratan.

 "Surat pengajuan sudah dilayangkan dengan mengacu pada pasal 77 Ayat (1) UU No. 30 Tahun 2014, Keberatan dapat diajukan paling lama 21 hari kerja sejak pengumuman. Keberatan kami masih dalam tenggat waktu yang sah," ujarnya.

Sementara itu, Miko belum bisa memastikan apakah ada permainan oknum Dirjen Imirasi terkait program tersebut, ia belum dapat memastikan.

"Mengenai apakah ada oknum atau tidak, belum bisa dipastikan," tambahnya.(*)

Disclaimer: TribunPadang.com saat ini sedang mengupayakan konfirmasi resmi kepada Direktorat Jenderal Imigrasi terkait keberatan yang diajukan para mantan pelamar WHV Sumbar. Informasi akan diperbarui setelah mendapatkan tanggapan resmi dari pihak terkait.

 

Sumber: Tribun Padang
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved