33 Mantan Pelamar WHV Australia di Sumbar Ajukan Keberatan ke Dirjen Imigrasi, Kerugian Ratusan Juta
Sebanyak 33 orang mantan pelamar pada program Work and Holiday Visa (WHV) di Sumbar melakukan pengajuan upaya administratif
Penulis: Muhammad Iqbal | Editor: Rahmadi
"Pada hari pertama pendaftaran, pukul 09.00-11.00 WIB, para pelamar tidak bisa mengakses website, karena mengalami gangguan serius," terangnya.
Baca juga: Angka Pengangguran Sumbar Naik, Tembus 179,63 Ribu Orang per Agustus 2025
"Permasalahan websitenya berupa halaman utama dan halaman login tidak dapat diakses, tombol 'ajukan permohonan' tidak berfungsi dan sistem menampilkan status loading tanpa hasil," sambung Miko.
Kemudian pada 15 Oktober 2025, pada pukul 12.00 WIB, website sduwhv.imigrasi.go.id mengumumkan sedang melakukan maintenance.
"Setelah itu, Direktorat Jenderal Imigrasi menyatakan melalui laman instagram @ditjenimigrasi, bahwa server mengalami gangguan akibat lonjakan akses hingga 1,4 juta hit," tuturnya.
Lalu, pada 17 Oktober 2025, layanan kembali dibuka untuk kuota tersisa 5.420 peserta.
"Artinya, hanya 80 pendaftar berhasil dari kuota 5.500 peserta," sebut Miko.
Selanjutnya, pada hari yang sama, sekira pukul 09.01 WIB, website kembali down atau error.
Baca juga: Tradisi Serak Gulo Warga Keturunan India di Kota Padang, Tradisi 450 Tahun Satukan Multi-Etnis
Tetapi pada pukul 14.00 WIB, Direktorat Jenderal Imigrasi mengumumkan kapasitas server telah ditingkatkan. Hingga penutupan pukul 17.00 WIB, para kliennya tetap tidak dapat mengakses website.
"Para klien kami kemudian mengetahui adanya link tautan lain yang dikirim melalui email kepada beberapa peserta tertentu, namun bukan kepada klien kami," pungkasnya.
"Atas dasar itulah, sebanyak 33 klien kami menuntut Direktorat Jenderal Imigrasi, sambung Miko.
Miko menuturkan, pihaknya menyoroti beberapa pelanggaran tang terjadi dari pembukaan program tersebut.
Mulai dari pelanggaran asas kepastian hukum, asas kecermatan, asas keterbukaan dan asas pelayanan yang baik.
Baca juga: Jadwal Acara ANTV Sabtu 15 November 2025: Simak Deretan Film Asia hingga Mega Bollywood
"Pelanggaran ini mengacu pada Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) sebagaimana diatur dalam Pasal 10 Ayat (1) UU No. 30 Tahun 2014 dan melanggar Pasal 9 Ayat (1) UU No. 30 Tahun 2014: Setiap keputusan/tindakan wajib berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan AUPB, katanya.
Untuk itu, ia sebagai kuasa hukum menuntut Direktorat Jenderal Imigrasi untuk:
1. Melakukan evaluasi dan perbaikan prosedur penyelenggaraan layanan SDUWHV agar memiliki landasan hukum yang jelas
| Indonesia-Australia Perkuat Konsultasi Militer dan Strategi Bersama Terkait Perjanjian Keamanan Baru |
|
|---|
| Menlu Australia Penny Wong Sambut Presiden Prabowo Tiba di Sydney untuk Kunjungan Kenegaraan |
|
|---|
| Guru Muda Lulusan Australia Mengajar di Sekolah Rakyat: Program Ini Tepat Sasaran |
|
|---|
| Niat Hati Daftarkan Anak Masuk Akpol Lewat Jalur Khusus, Pria di Pekalongan Rugi Rp 2,6 Miliar |
|
|---|
| Sudah Beraksi di 10 TKP, Pelaku yang Tipu Pedagang di Bukittinggi Ditangkap Polisi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/padang/foto/bank/originals/DUGAAN-PENIPUAN-Konfsdi-so-Kecamatan-st-s.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.