Pemprov Sumbar

Gubernur Mahyeldi Bertekad Genjot Pertumbuhan Ekonomi Sumbar Lewat Penguatan Keuangan Syariah

Gubernur Mahyeldi menegaskan ekonomi dan keuangan syariah jadi sumber pertumbuhan baru Sumbar, didukung industri halal dan gerakan zakat-wakaf.

Editor: Emil Mahmud
FOTO DOKUMENTASI/ADPIM SUMBAR
GUBERNUR SAMPAIKAN PAPARAN - Gubernur Sumatera Barat (Sumbar), Mahyeldi Ansharullah saat menyampaikan paparan terkait potensi pengembangan ekonomi dan keuangan syariah, di Auditorium Gubernuran Padang, Kota Padang, Provinsi Sumbar pada Kamis (13/11/2025). 

GUBERNUR Sumatera Barat (Sumbar) Mahyeldi Ansharullah menekankan besarnya potensi provinsi itu dalam mengembangkan ekonomi dan keuangan syariah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.

Hal itu disampaikannya saat membuka Rapat Koordinasi Pengembangan Ekonomi dan Keuangan Syariah Sumatera Barat Tahun 2025, Kamis (13/11/2025), di Auditorium Gubernuran Padang.

Mahyeldi mengatakan, ekonomi dan keuangan syariah merupakan dua hal yang tidak dapat dipisahkan dari kehidupan masyarakat Sumbar yang menjunjung falsafah Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah (ABS-SBK).

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2022 tentang Sumatera Barat, ujarnya, juga menegaskan nilai kearifan lokal tersebut sebagai pondasi dalam menjalankan prinsip syariah.

“Ini menandakan ekonomi dan keuangan syariah merupakan salah satu potensi strategis yang dapat menjadi sumber pertumbuhan ekonomi baru di Sumbar,” kata Mahyeldi.

Baca juga: Gubernur Mahyeldi Bahas Penghargaan Buya Hamka dan Wisata Religi Maninjau

Ia menambahkan, sekitar 98 persen masyarakat Sumbar beragama Islam, sehingga potensi zakat, wakaf, kuliner halal, fesyen halal, dan pariwisata halal menjadi kekuatan besar yang dapat menggerakkan ekonomi syariah di daerah.

Dalam kesempatan itu, Mahyeldi juga menyampaikan rencana pelaksanaan Konferensi Waqaf Internasional pada 15–16 November 2025 di Hotel Truntum Padang.

Kegiatan tersebut merupakan kolaborasi Pemprov Sumbar dengan Pondok Modern Darussalam Gontor untuk melahirkan gagasan dan solusi dalam pengelolaan wakaf produktif.

Konferensi itu diharapkan memperkuat industri halal, UMKM halal, ekspor halal, kerja sama ekonomi syariah internasional, ekosistem halal, hingga dana sosial syariah.

Mahyeldi menegaskan pentingnya sinergi lintas sektor dalam pengembangan ekonomi syariah. Ia meminta seluruh kepala daerah di Sumbar segera membentuk Komite Daerah Ekonomi dan Keuangan Syariah (KDEKS) paling lambat awal 2026.

Baca juga: Gubernur Mahyeldi Sambut Delegasi Malaysia, Bahas Penguatan Ekonomi dan Promosi Rendang

“Karena akan ada penilaian Adinata Syariah tingkat provinsi pada 2026 oleh Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah,” ujarnya.

Dalam RPJMD 2025–2029, Pemprov Sumbar menempatkan penguatan ekonomi dan keuangan syariah sebagai misi utama melalui penguatan sektor unggulan seperti pertanian, perdagangan UMKM, green economy, serta energi baru terbarukan yang selaras dengan prinsip syariah.

“Strateginya meningkatkan kualitas investasi, digitalisasi UMKM, revitalisasi infrastruktur, dan memperkuat ekonomi nagari,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Biro Perekonomian Setdaprov Sumbar, Kuartini Deti Putri, menjelaskan Rakor ini digelar untuk memperkuat transformasi ekonomi dan sosial melalui hilirisasi industri halal dan penguatan rantai halal berbasis UMKM.

Rakor diikuti 115 peserta dari berbagai unsur, mulai dari bupati dan wali kota se-Sumbar, KNEKS, instansi vertikal, OPD, perguruan tinggi, hingga lembaga pendukung halal. Forum tersebut juga merumuskan langkah strategis dan rencana aksi kabupaten/kota untuk mendukung target pertumbuhan ekonomi daerah.

Baca juga: Wagub Vasko: Komitmen Presiden Prabowo Bangun Tanpa Sekat Politik Tunjukkan Jiwa Kenegarawanan

Deti berharap seluruh komitmen yang dibangun dalam Rakor dapat dijalankan secara konsisten. “Semua ini dapat berjalan dengan komitmen dan konsisten atas rencana bersama dalam dokumen perencanaan,” ujarnya. (rls)

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved