Bocah SD Tewas Dianiaya Guru, Demam Tinggi dan Ada Benjolan di Kepala setelah Dipukul dengan Batu

Setelah dipukul, RT mengeluh sakit kepala dan mengalami demam tinggi, keadaan terus memburuk hingga meninggal dunia.

Tayang:
Editor: Fitriana
Pos Kupang/Maria Vianey Gunu Gokok
GURU ANIAYA MURID - YN (51) guru olahraga SD Inpres One ditangkap Sateskrim Polres TTS setelah menganiaya RT (10) siswa kelas IV hingga menyebabkan kematian. 

TRIBUNPADANG.COM - RT (10), siswa kelas IV SD Inpres One, Desa Poli, Kecamatan Santian, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur (NTT) meninggal dunia setelah dianiaya YN (51) guru olahraganya.

Penganiayaan tersebut dilatarbelakangi perkara korban dan beberapa teman lainnya tak mengikuti gladi bersih upacara dan tidak masuk sekolah.

Mengutip KBBI, gladi bersih adalah pelatihan umum yang terakhir kali sebelum pelaksanaan atau pementasan pada acara sesungguhnya.

Penganiayaan tersebut dilakukan YN di halaman sekolah sekitar pukul 12.00 WITA.

Saat itu, YN yang merupakan guru olahraga, mengumpulkan RT dan sembilan teman sekelasnya karena mereka tidak mengikuti geladi upacara hari Sabtu dan tidak masuk sekolah pada hari Minggu.

Adapun tindak kekerasan yang didapatkan RT berupa pukulan sebanyak empat kali menggunakan batu.

Tak hanya RT, YN juga juga memukul sembilan siswa lainnya di kepala.

Atas tindakan tersebut, Satreskrim Polres TTS kini telah menetapkan YN sebagai tersangka.

“Penganiayaan ini terjadi di halaman SD Inpres One. Saat itu korban bersama sembilan temannya dikumpulkan oleh YN karena tidak melaksanakan gladi upacara hari Sabtu dan tidak masuk sekolah Minggu,” jelas Kasat Reskrim Polres TTS, AKP I Wayan Pasek Sujana, Senin (13/10/2025).

“Hari ini YN sudah kita tetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan di Polres TTS,” ujar Kapolres TTS AKBP Hendra Dorizen, dalam keterangan kepada Kompas.com, Senin (13/10/2025).

Baca juga: Wanita Hamil yang Dibunuh di Hotel Palembang Ternyata Kurir Makanan, Motor Dibawa Kabur Pelaku

Kondisi Korban Memburuk hingga Meninggal Dunia

Setelah dipukul, RT pulang ke rumah dengan kondisi lemas dan mengeluh sakit kepala hebat. Keesokan harinya, Sabtu (27/9/2025), korban tidak masuk sekolah karena demam tinggi.

Ia kemudian menceritakan kejadian itu kepada bibinya, Sarlina Toh, yang selama ini merawatnya. Menurut Sarlina, RT mengatakan kepalanya dipukul dengan batu oleh YN.

Pada Senin (29/9/2025), korban kembali mengalami demam dan sakit kepala parah. Saat Sarlina memeriksa, terlihat bengkak dan memar di bagian kepala.

“Korban meminta Sarlina untuk memijat kepalanya, dan saat itu Sarlina melihat adanya benjolan besar. Ketika ditanya, korban mengaku dipukul dengan batu oleh YN,” kata I Wayan Pasek Sujana.

Kondisi korban terus memburuk. Pada Kamis (2/10/2025) pagi, Sarlina bersama kerabatnya, Margarita Tanaem, merawat korban di rumah karena korban menolak dibawa ke puskesmas.

“Suhu tubuh korban semakin tinggi hingga korban berbicara sendiri seperti orang tidak waras,” ungkap AKP I Wayan Pasek.

Pada Kamis petang sekitar pukul 18.00 Wita, RT mengembuskan napas terakhir di pangkuan Margarita. Jenazah korban kemudian dimakamkan di pekuburan umum Desa Poli, Kecamatan Santian, pada Minggu (5/10/2025).

Baca juga: 3 Berita Populer Sumbar: Anak di Agam Bunuh Ayah Setelah Cekcok, Tukang Parkir Cabuli Bocah 7 Tahun

Laporan Keluarga dan Penetapan Tersangka

Keluarga korban yang merasa kematian RT tidak wajar kemudian melaporkan peristiwa itu ke Polsek Boking pada Kamis (9/10/2025).

Setelah menerima laporan, penyidik dari Polsek Boking dan Satreskrim Polres TTS segera melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, termasuk YN. Polisi juga melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan gelar perkara.

“Berdasarkan hasil penyelidikan, YN ditetapkan sebagai tersangka dengan dugaan tindak pidana penganiayaan anak yang mengakibatkan kematian,” ujar AKP I Wayan Pasek.

Dari hasil pemeriksaan, motif penganiayaan guru terhadap siswa ini diduga karena pelaku marah terhadap murid yang tidak mengikuti kegiatan sekolah.

Sebagai barang bukti, polisi menyita pakaian sekolah yang digunakan korban saat kejadian serta batu yang digunakan pelaku untuk memukul kepala korban.

YN dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp 3 miliar.

Untuk memastikan penyebab kematian korban, pada Sabtu (11/10/2025), Satreskrim Polres TTS bersama tim dokter Rumah Sakit Bhayangkara Kupang melakukan ekshumasi dan autopsi terhadap jenazah RT di Tempat Pemakaman Umum Desa Poli.

“Saat ini kita menunggu hasil autopsi korban penganiayaan anak guna proses hukum selanjutnya. Hasil autopsi akan kami lampirkan dalam berkas perkara agar bisa segera dikirim ke Jaksa Penuntut Umum (JPU),” kata AKP I Wayan Pasek, Selasa (14/10/2025).

Polisi menegaskan akan menindak tegas setiap bentuk kekerasan terhadap anak di sekolah, terlebih jika mengakibatkan korban meninggal dunia.

“Anak-anak harus dilindungi, bukan menjadi korban kekerasan di sekolah,” ujar AKBP Hendra Dorizen.

Artikel Telah Tayang di Kompas.com dan Pos-Kupang.com.

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved