Kabupaten Pesisir Selatan

Gegara Nekat Jual Sabu, Dua Pria dengan Barang Bukti 26 Paket Diamankan Polisi di Lengayang Pessel 

Penulis: Ghaffar Ramdi
Editor: Rezi Azwar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

UNGKAP KASUS NARKOBA- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pesisir Selatan menangkap dua pria berinisial FJA (24) dan GR (25) ditangkap di Kampung Karang Labuang, Kenagarian Lakitan Utara, Kecamatan Lengayang, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat. Polisi berhasil menyita puluhan paket diduga narkoba jenis sabu dari kedua pelaku.

TRIBUNPADANG.COM, PESISIR SELATAN - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pesisir Selatan kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Pesisir Selatan.

Dua pria berinisial FJA (24) dan GR (25) yang ditangkap di Kampung Karang Labuang, Kenagarian Lakitan Utara, Kecamatan Lengayang, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat.

Penangkapan ini dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Pesisir Selatan, AKP Hardi Yasmar bersama tim opsnalnya.

Pengungkapan berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas transaksi narkoba di lokasi tersebut.

Baca juga: Polres Pessel Sita 500 Gas Elpiji Subsidi Tanpa Dokumen, TJ akan Jual dengan Harga Tinggi di Jambi

"Berbekal informasi dari warga, tim langsung melakukan penyelidikan dan upaya pembelian terselubung terhadap salah satu pelaku," ujar AKP Hardi Yasmar kepada TribunPadang.com, Jumat (8/5/2025).

Akhirnya, jajaran Satresnarkoba Polres Pesisir Selatan berhasil menangkap pelaku berinisial FJA.

Dari hasil interogasi awal, FJA mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari pelaku lain berinisial GR.

Tim kemudian bergerak cepat dan menangkap GR di kediamannya.

Baca juga: Polres Pesisir Selatan Tangkap Pelaku Bongkar Warung di Linggo Sari Baganti, Korban Rugi Rp3 Juta

Dari hasil penggeledahan terhadap kedua pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa enam paket sedang narkotika jenis sabu.

Kemudian, 20 paket kecil narkotika jenis sabu, satu pack plastik klip bening, dua unit handphone android, dan satu unit sepeda motor.

"Kami menerima informasi dari warga dan langsung melakukan penyelidikan mendalam," sebutnya.

Setelah bukti cukup, Polisi melakukan penggerebekan dan berhasil menangkap tersangka bersama barang bukti.

Hardi mengungkapkan saat ini, kedua pelaku kini diamankan di Mapolres Pesisir Selatan untuk proses hukum lebih lanjut.

"Kita mengapresiasi peran aktif masyarakat dan menegaskan komitmen Polres Pessel untuk memberantas narkoba hingga tuntas," pungkasnya. (TribunPadang.com/Ghaffar Ramdi)

Berita Terkini