TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Pemerintah Kota Padang melalui dinas pendidikan dan kebudayaan menerapkan absensi malam untuk para siswa selama Ramadan 2025.
Kebijakan ini diambil sebagai antisipasi terjadinya tawuran dan balap liar di kalangan pelajar selama Ramadan 1446 H/2025 M.
Kebijakan Absensi online ini berdasarkan Surat Edaran (SE) dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Padang Nomor: 400.3/15/Dikbud-Pdg/III/2025.
Edaran tersebut ditujukan kepada Pengawas Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Kepala SMP Negeri/Swasta se-Kota Padang itu memuat empat poin penting.
Di poin pertama menegaskan terkait kewajiban siswa melaksanakan ibadah dan Pesantren Ramadan di masjid/tempat ibadah selama bulan puasa.
Baca juga: Bima Reksa Punya Motivasi 2 Kali Lipat untuk Hadapi Persib Bandung di Stadion H Agus Salim Padang
"Wali Kelas memantau siswa dengan mengambil absensi masing-masing siswanya pada pukul 22.00 WIB setelah Salat Tarawih melalui Zooming verifikasi muka (Vermuk) dan didampingi oleh orang tua," kata Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Padang Yopi Krislova, Senin (10/3/2025).
Selain itu, wali kelas wajib mengadministrasikan dengan baik terkait absensi via zooming yang dilakukan sebagai salah satu unsur penilaian dalam pelaksanaan Pesantren Ramadan 1446 H.
Selanjutnya, SE itu juga mengatur terkait sanksi yang dapat dijatuhkan terhadap pelajar yang kedapatan terlibat tawuran/balap liar.
"Akan dicabut semua bentuk bantuan selama 1 tahun, dan / atau akan diberhentikan dari sekolah (dikembalikan kepada orang tua)," bunyi poin terakhir dalam SE tersebut.
_____
Baca berita terbaru di Saluran TribunPadang.com dan Google News