TRIBUNPADANG.COM, SOLOK SELATAN – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Solok Selatan menangkap dua pemuda di Kecamatan Sangir Balai Janggo terkait penyalahgunaan narkotika jenis sabu, Minggu (2/2/2025).
Penangkapan dilakukan setelah menerima laporan masyarakat tentang maraknya peredaran narkoba di wilayah tersebut Kecamatan Sangir Balai Janggo, Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat.
Kasat Narkoba Polres Solok Selatan, Iptu Novitri Anhar membenarkan penangkapan tersebut.
“Benar, kami telah melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku RS dan PA di rumah pelaku yang berada di Jorong Talunan Baru, Kecamatan Sangir Balai Janggo,” ujarnya, Senin (3/2/2025).
Penangkapan ini dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan dari masyarakat yang resah dengan maraknya penyalahgunaan narkoba di wilayah Sangir Balai Janggo.
Baca juga: POPULER PADANG: Shintia & Aidil Terpilih Jadi Uda Uni Duta Wisata dan Pencuri Iphone Ditangkap
Dalam operasi yang didukung oleh Polsek Sangir Jujuan, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu paket sabu yang dibungkus plastik bening serta alat hisap.
“Dari hasil penggeledahan yang disaksikan oleh Bamus dan Ketua Pemuda Jorong Talunan Maju, kami menemukan satu paket narkotika jenis sabu yang disimpan dalam jaket hitam milik terduga pelaku serta alat hisap,” jelasnya.
Anhar juga mengimbau masyarakat agar aktif melaporkan segala bentuk penyalahgunaan narkoba di lingkungan masing-masing.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk segera melaporkan jika menemukan indikasi penyalahgunaan narkoba,” tutupnya.
Saat ini, kedua terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Solok Selatan guna penyelidikan lebih lanjut.(*)