TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Tim Klewang Sat Reskrim Polresta Padang mengamankan seorang pelaku yang terlibat tindak pidana pencurian dengan pemberatan di Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).
Dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan ini terjadi di tower PT Telkomsel, Jalan Pampangan Nan XX, tepatnya di depan Gudang Natraco, Kelurahan Pampangan Nan XX, Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang, Sumbar.
Kejadian ini pun sesuai Laporan Polisi nomor: LP/B/830/XI/2024/SPKT/Polresta Padang/Polda Sumatera Barat, tanggal 20 November 2024.
Saat ini, tim Klewang Polresta Padang telah berhasil mengamankan pelaku sebanyak dua orang yang diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
Diketahui pelaku berinisial DF (30) seorang buruh harian lepas yang beralamat di Gadut, Kecamatan Pauh, Kota Padang, Sumbar.
Baca juga: POPULER PADANG: Pencuri Kabel Tower Ditangkap Polisi dan Mulai 27 Agustus KPU Pendaftaran Paslon
Selanjutnya, rekannya berinisial TD (22) yang merupakan warga yang beralamat di Koto XI Tarusan, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumbar.
Kasi Humas Polresta Padang, Ipda Yanti Delfina, mengatakan bahwa pelaku diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan pada Sabtu 26 Oktober 2024, sekitar pukul 04.00 WIB.
Namun, kedua pelaku akhirnya berhasil diamankan tim Klewang Polresta Padang pada Rabu (20/11/2024) sekitar pukul 19.00 WIB.
"Kejadian berawal pada pukul 03.00 WIB, ketika pelapor mendapatkan informasi ada alarm tanda kehilangan yang berbunyi di tower PT Telkomsel," kata Ipda Yanti Delfina, Kamis (21/11/2024).
Mendapati informasi tersebut, pelapor bersiap menuju lokasi tower dan sampai sekitar pukul 03.30 WIB.
Setelah itu pelapor melakukan pengecekan dan melihat ke arah tower, namun didapati ada tali warna coklat yang sudah dipotong tergantung di tower tersebut.
"Kemudian, pelapor melakukan pengecekan ke atas tower dan pada saat itu sudah tidak ada lagi empat unit Modul Radio RRU yang sebelumnya terpasang di tower tersebut," ujar Ipda Yanti Delfina.
Atas kejadian tersebut pelapor melaporkan kejadian ke pencurian tersebut ke Polresta Padang untuk diproses lebih lanjut. Setelah ditindaklanjuti laporan tersebut, akhirnya pelaku dapat diamankan.
"Untuk barang bukti yang diamankan berupa satu unit modul radio RUU, dan sebuah tali yang digunakan untuk memanjat tower serta untuk menurunkan barang hasil curian," pungkasnya.
_____
Baca berita terbaru di Saluran TribunPadang.com dan Google News