KAI Divre II Sumbar Tutup 20 Perlintasan Liar Selama 2024 Demi Tingkatkan Keselamatan

Penulis: Rezi Azwar
Editor: Rahmadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kahumas KAI Divisi Regional II Sumatera Barat, M. As’ad Habibuddin, Rabu (6/11/2024).

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - PT Kereta Api Indonesia (KAI) Divisi Regional II Sumatera Barat telah menutup 20 perlintasan sebidang liar di wilayahnya pada tahun 2024 untuk meningkatkan keselamatan kereta api.

Penutupan ini dilakukan bersama Ditjenka Kementerian Perhubungan di titik perlintasan liar KM 23+900, petak jalan Stasiun Tabing - Stasiun Duku pada 31 Oktober lalu.

Kahumas KAI Divre II Sumbar, M. As’ad Habibuddin, mengatakan langkah ini sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 94 Tahun 2018.

"Pada tahun 2024 ini telah menutup 20 perlintasan liar yang ditujukan untuk meningkatkan keselamatan perkeretaapian. Hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 94 Tahun 2018," kata Kahumas KAI Divisi Regional II Sumatera Barat, M. As’ad Habibuddin di Padang, Rabu (6/11/2024).

Ia mengatakan, perlintasan sebidang yang tidak memiliki nomor jalur perlintasan langsung (JPL), tidak dijaga, atau tidak berpintu yang lebarnya kurang dari 2 meter harus ditutup atau dilakukan normalisasi jalur kereta api.

Baca juga: Polisi Gagalkan Penyelewengan Ratusan Liter Pertalite di Payakumbuh, Mobil Tangki Modifikasi Disita

Oleh karena itu, pihaknya secara proaktif melakukan penutupan perlintasan liar tersebut. "Terakhir, kami melakukan penutupan perlintasan liar dengan Ditjenka Kemenhub pada tanggal 31 Oktober 2024, bersama dengan pemerintah secara serentak," ujarnya.

Jadi, penutupan perlintasan liar ini tidak hanya dilakukan di wilayah Divre II Sumatera Barat, tetapi juga di daerah lain termasuk di Pulau Jawa maupun Sumatera.

"Untuk target KAI Divre II Sumbar untuk tahun 2024 adalah menutup 20 perlintasan liar. Jadi, kami sudah memenuhi target. Jika ditemukan sesuatu yang urgent terhadap penutupan perlintasan liar, maka akan dilakukan," sebutnya.

M. As’ad Habibuddin menyebutkan mengatakan, terdapat 362 titik perlintasan sebidang di wilayah Divre II Sumbar terdiri dari 96 titik perlintasan resmi (atau 27 persen) dan 266 titik perlintasan liar (atau 73 persen). 

Baca juga: Contoh Efektivitas dan Efisiensi akibat Globalisasi, Kunci Jawaban IPS Kelas 9 Halaman 126 

"Ini merupakan pekerjaan rumah bagi kita semua, tidak hanya PT KA. Namun, juga untuk seluruh stakeholder dan masyarakat. Kami menyarankan atau mewanti-wanti agar masyarakat tidak melewati perlintasan liar," sebutnya.

Diharapkannya kepada masyarakat agar melewati perlintasan resmi yang sudah ada rambu-rambu lalu lintasnya. Seperti dengan adanya tanda berhenti sejenak untuk melihat kiri dan kanan apakah ada kereta api yang melintas, kalau sudah dirasa aman barulah melewati perlintasan.

KAI menghindari timbulnya ancaman bahaya akibat jalur perlintasan sebidang ilegal tersebut, seperti korban jiwa baik meninggal dunia maupun luka-luka, kerusakan sarana dan prasarana kereta api serta gangguan perjalanan kereta api dan pelayanan.

Selama tahun 2024 (hingga Oktober), Divre II Sumbar mencatat telah terjadi 18 kecelakaan lalu lintas di perlintasan sebidang jalur kereta api. Akibat kecelakaan tersebut, terdapat sejumlah korban dengan rincian 1 orang meninggal dunia, 7 orang luka berat, dan 8 orang luka ringan.(TribunPadang.com/Rezi Azwar)

Berita Terkini