TRIBUNPADANG.COM, PADANG PARIAMAN - Netralitas Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Padang Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar), dipertanyakan oleh tim hukum pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Suhatri Bur-Yosdianto.
Tim hukum tersebut resmi melaporkan Ketua Bawaslu Padang Pariaman, Azwar Mardin, beserta jajarannya ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) atas dugaan pelanggaran netralitas dalam Pilkada 2024.
Ketua tim hukum pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Padang Pariaman, Zulbahri, mengatakan, laporan tersebut berlandaskan adanya pelanggaran netralitas yang dilakukan Ketua Bawaslu Padang Pariaman dan jajaran.
Pelanggaran netralitas ini menyangkut kontestasi Pilkada 2024 Padang Pariaman, dimana ada keberpihakan Ketua Bawaslu dan jajaran pada pasangan calon.
Pihaknya melihat bahwa adanya tindakan tidak netral dari ketua Bawaslu dan jajaran pada pasangan calon lain di Pilkada Padang Pariaman 2024.
Baca juga: Kejagung Ungkap Peran Tom Lembong dalam Kasus Korupsi Impor Gula, Negara Rugi Rp400 Miliar
Zulbahri menyatakan tindakan Bawaslu beserta jajarannya dalam menjalankan fungsinya tidak netral dan memihak ke salah satu paslon yang berlaga dalam kontestasi politik di Padang Pariaman.
Pihaknya mencatat, ada beberapa bukti otentik terkait pelanggaran pelanggaran yang telah dilakukan oleh Ketua Bawaslu dan jajarannya.
"Kami mencatat ada tujuh pelanggaran yang dilakukan oleh Bawaslu beserta jajarannya, diantaranya soal dugaan pembiaran terhadap kampanye yang dilakukan oleh tim paslon JKA-Rahmad meski berada di tempat terlarang," ujarnya saat dihubungi, Rabu (30/10/2024).
Begitu pun halnya dengan sikap ketua Bawaslu Azwar Mardin yang tidak membuat fakta integritas dan netralitas ke publik terkait hubungan persaudaraannya dengan tim kampanye paslon 02.
Sikap ketua Bawaslu ini, menurutnya bertentangan dengan hukum sebagaimana yang diatur dalam pasal 8 huruf K dan pasal 14 huruf a peraturan DKPP no 2 tahun 2017.
Baca juga: Kaum Disabilitas Tanah Datar Taruh, Harapan ke Mahyeldi-Vasko
"Berdasarkan bukti yang kami punya, kami telah melaporkan secara resmi Bawaslu beserta jajarannya ke DKPP RI," tegasnya.
Dalam laporannya tersebut tim hukum meminta agar DKPP mengabulkan tuntutan agar Ketua Bawaslu beserta jajarannya dapat diberikan sanksi sesuai dengan aturan dan UU yang berlaku.
Terpisah, Ketua Bawaslu Padang Pariaman, Azwar Madin menanggapi santai pelaporan dirinya beserta jajaran yang dilakukan oleh tim hukum paslon Suhatri Bur - Yosdianto ke DKPP.
Dirinya menilai pelaporan tersebut merupakan hak dari pihak pelapor yang diatur oleh Undang Undang.
“Jika ada pihak yang ingin melaporkan ke DKPP itu sah-sah saja kalau mereka punya bukti karena memang itu jalannya,” tutur Azwar Mardin saat dikonfirmasi.
Baca juga: Mahyeldi Ingatkan Kedisiplinan dan Transparansi saat Pelatihan Saksi Pilkada 2024
Dirinya tidak menanggapi lebih jauh atas pelaporan yang dilakukan atas dirinya dan jajarannya terkait dugaan tidak netral sebagai penyelenggara pemilu sebagaimana yang dituduhkan.
Azwar mejelaskan bahwa pihaknya dalam menjalankan tugas tidak pernah mendukung paslon manapun. “Perlu diketahui, kami di Bawaslu, sesuai sumpah bahwa tidak mendukung Paslon mana pun,” tegasnya.(*)